Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart dalam Menganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia

30 Oktober 2024   23:49 Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:50 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Max Weber, seorang sosiolog dan pemikir politik terkemuka, menekankan pentingnya rasionalisasi dalam masyarakat modern, yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan pemerintahan. Dalam karyanya "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme," ia mengaitkan perkembangan kapitalisme di Barat dengan etika Protestan yang mendorong individu untuk bekerja keras dan menabung. Weber juga menganalisis hubungan antara pemikiran agama dan stratifikasi sosial, serta perbedaan karakteristik budaya antara Barat dan Timur. Dalam konteks politik, ia mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli atas penggunaan kekuatan fisik secara sah, yang menjadi landasan penting dalam studi ilmu politik. Sementara itu, Herbert Lionel Adolphus Hart, seorang filsuf hukum Britania, dikenal melalui bukunya "The Concept of Law," di mana ia mengkritik teori hukum John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa yang didukung oleh ancaman hukuman. Hart membedakan antara peraturan primer, yang mengatur perilaku, dan peraturan sekunder, yang mengatur prosedur penegakan hukum, serta mengembangkan konsep peraturan pengakuan yang berfungsi untuk menentukan apa yang menjadi peraturan primer di masyarakat. Pemikiran Hart memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman tentang hukum dan sistem hukum modern, menjadikannya salah satu filsuf hukum terkemuka abad ke-20.

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dan memberikan wawasan yang berharga dalam konteks masa kini. Pemikiran Weber tentang rasionalisasi dan hubungan antara agama dan ekonomi masih dapat dilihat dalam dinamika sosial dan ekonomi global saat ini. Misalnya, fenomena kapitalisme yang terus berkembang sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan agama, yang menunjukkan bahwa pemikiran Weber tentang etika Protestan dan semangat kapitalisme masih relevan dalam menganalisis perilaku ekonomi di berbagai budaya.

Di sisi lain, pemikiran Hart tentang hukum dan struktur peraturan juga sangat penting dalam konteks hukum moden. Konsep pemisahan antara peraturan primer dan sekunder membantu kita memahami kompleksitas sistem hukum yang ada saat ini, di mana hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial tetapi juga sebagai mekanisme untuk melindungi hak dan kebebasan individu. Selain itu, "Rule of Recognition" yang diperkenalkan Hart memberikan kerangka kerja untuk memahami bagaimana masyarakat mengakui dan menerapkan hukum, yang sangat penting dalam konteks negara hukum dan demokrasi.

Secara keseluruhan, baik pemikiran Weber maupun Hart memberikan landasan yang kuat untuk menganalisis dan memahami isu-isu sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat modern, termasuk tantangan dalam globalisasi, pluralisme budaya, dan perkembangan teknologi yang mempengaruhi cara kita berinteraksi dengan hukum dan norma sosial.

Analisis Berdasarkan Pemikiran Max Weber tentang perkembangan hukum Indonesia

Weber menekankan pentingnya rasionalisasi dan pengaruh nilai-nilai budaya terhadap perkembangan ekonomi dan sosial. Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat melalui lensa sosiologi agama dan budaya lokal. Misalnya, nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mencerminkan pengaruh budaya dan agama yang beragam, yang mempengaruhi sistem hukum dan norma sosial. Proses rasionalisasi dalam hukum Indonesia terlihat dalam upaya untuk mengintegrasikan hukum adat dengan hukum positif, menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal penegakan hukum yang sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan politik.

Analisis Berdasarkan Pemikiran H.L.A. Hart tentang perkembangan hukum di Indonesia

Dari perspektif Hart, pemisahan antara peraturan primer dan sekunder sangat relevan dalam konteks hukum Indonesia. Hukum di Indonesia terdiri dari berbagai peraturan yang mengatur perilaku masyarakat (peraturan primer) dan prosedur penegakan hukum (peraturan sekunder). Misalnya, Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai undang-undang yang diturunkan darinya berfungsi sebagai peraturan primer, sementara lembaga peradilan dan mekanisme penegakan hukum berfungsi sebagai peraturan sekunder. Konsep "Rule of Recognition" Hart juga dapat diterapkan untuk memahami bagaimana masyarakat Indonesia mengakui dan menerapkan hukum, termasuk dalam konteks hukum adat yang masih hidup di berbagai daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun