Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Sosiologi Hukum Terhadap Masyarakat Sekitar

12 September 2024   07:18 Diperbarui: 12 September 2024   07:20 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

mutiarahikmah39@gmail.com, aisyahamini644@gmail.com, linasariyuhaningrum@gmail.com, ainunsafitri871@gmail.com 

Abstrak

Sosiologi merupakan arti dari ilmu yang mempelajari manusia yang hidup bersama atau ilmu tentang tata cara manusia berinteraksi dengan sesamanya sehingga tercipta hubungan timbal balik. Masyarakat sebagai objek sosiologi memiliki sifat empiris, realistik, dan tidak bersandar pada kebenaran spekulatif. Sedangkan hukum yakni ketentuan-ketentuan faktor yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa. Tuntutan dan ketetapan yang dimaksudkan sendiri bertujuan untuk mengatur perilaku manusia supaya dapat meninggalkan atau mengerjakan perbuatan tertentu. 

Kehidupan bermasyarakat setiap harinya menghadapi realitas absolut yang berkaitan dengan strata sosial, status sosial, harga diri, kasta-kasta, dan kelas-kelas sosial lainnya yang merupakan indikator bahwa garis Nasib dan takdir manusia itu berbeda-beda. Maka dari itu hukum hadir untuk menjadikan barometer tegaknya cita-cita kehidupan masyarakat yang penuh dengan semangat kemitraan. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan sosialisasi yang membutuhkan waktu cukup lama sehingga norma atau hukum yang ada cukup efektif mengendalikan kehidupan masyarakat yang mampu menciptakan kemapanan sosial.

Kata kunci : sosiologi, hukum, masyarakat

PEMBAHASAN

Pengertian Sosilogi Menurut Para Ahli

 Sosiologi hukum memadukan dua istilah yang awalnya digunakan secara terpisah, yakni antara sosiologi dan hukum. Secara terminologis yang dimaksdukan sosiologi hukum disini yakni bukan ilmu hukum , yakni melainkan berbagai bentuk kaidah sosial atau norma, etika berperilaku, peraturan, undang-undang , kebijakan, dan sebagainya yang berfungsi mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, bertindak untuk dirinya atau orang lain, dan perilaku-perilaku yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Muchtar Djahid berpendapat bahwasanya sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial serta dinamika sosial dalam masyarakat. Soerjono Soekanto berpendapat sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks sosialnya, yaitu bagaimana hukum berfungsi dan mempengaruhi struktur sosial serta bagaimana struktur sosial mempengaruhi hukum. Soehadi berargumen Sosiologi hukum yakni mengkaji hubungan antara hukum dan perubahan sosial serta bagaimana hukum dapat berperan dalam mencapai tujuan-tujuan sosial tertentu. Salim H. Al-Din berpendapat sosiologi hukum adalah kajian mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum berfungsi untuk mengatur perilaku sosial dan mengatasi masalah sosial. Achmad Ali mempunyai gagasan sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, termasuk bagaimana hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial dan bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan hukum. Sukanto berargumen Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam kerangka hubungan sosial, termasuk bagaimana norma hukum berinteraksi dengan norma sosial dan nilai-nilai masyarakat. Teddy S. Hidayat menyatakan bahwasannya sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berperan dalam pengaturan dan penyelesaian konflik sosial serta bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai sosial. M. Yahya Harahap, Sosiologi hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat, mengidentifikasi bagaimana hukum diadaptasi dan diterima dalam berbagai konteks sosial. Zainal Abidin berpendapat Sosiologi hukum adalah analisis mengenai bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial, serta bagaimana hukum berfungsi untuk mencapai keadilan sosial. R. Otje Salman berargumen Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

Kata kunci : hubungan masyarakat, peranan hidup, perubahan sosial 

Sosiologi Hukum Islam

 Hukum yang menetapkan sesuatu atas sesuatu yang berlaku dalam perspektif sosiologi hukum, kaitannya dengan perilaku normatif umat islam adalah hukum yang merupakan hasil ijtihad para ulama atau adanya imitasi dan pentakdilan terhadap pendapat dan perilaku umat islam sebelumnya, sebagaimana ulama salaf yang ditiru oleh ulama khalaf atau pengejawantahan perilaku tersebut merupakan tradisi dan sunnah fitriyah para nabi yang kebenaran sakralitas dan universalitasnya diakui. Menurut Al-Maraghi kata an-nas artinya manusia secara individual dan sebagai makhluk sosial, karenanya panggilan Allah itu ditujukan kepada masyarakat manusia sebagai komunitas sosial yang selalu berhubungan satu sama lainnya. Maka dari itu setiap Allah menyebutkan kata manusia dalam al-qur'an dengan kata insan akan berkaitan dengan perilaku, etika, moral, dan akhlak manusia. 

 Agama dengan segala ajaran di dalamnya sangat menentukan terbentuknya pola interaksi. Dari sarana ritual, semacam masjid, majlis taklim, dan sejenisnya dapat menginduksikan, bukan hanya pikiran penganutnya, termasuk pula perilakunya. Dari segi ritual terdapat berbagai perintah dan larangan yang memadukan perilaku dan menjadikan perilaku itu terwujud dalam simbolisasi tertentu sehingga integritas sosialnya dengan symbol yang berlaku semakin memperjelas jenis agama yang dianutnya. 

 Agama islam dengan kaidah hukum didalamnya, sebagai institusi atau sumber nilai dan paradigma metafisikal dalam menggapai segala hal yang rasional, suprarasional, fisikal, metafisikal, natural, supranatural, transcendental, dan yang imanental, hal-hal yang isoterik maupun esoteric adalah fakta yang rasional, karena di dalam sistem nilainya terdapat interaksi timbal balik, interaksi simbolik, dan integrasi sosial budaya secara turun-temurun. Dengan demikian, perilaku yang berasas atas nama agama sangat penting untuk dikaji dengan perspektif sosiologi dan antropologi, mengingat perilaku beragama adalah Gambaran perilaku masa lalu, klasik, dan tradisional. 

Masalah-masalah sosiologi dalam lingkungan

 Masalah sosial merupakan ketidaksesuaian antara unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial, atau menghambat terpenuhinya keinginan pokok yang menyebabkan kepincangan ikatan sosial warga kelompok tersebut. Contohnya yakni adanya kemiskinan yang merupakan masalah terbesar yang sudah lama terjadi di Indonesia. Masalah kemiskinan akan memberikan kerugian bagi banyak pihak termasuk negara. Sebuah negara akan dirugikan karena kemiskinan meningkatkan beban sebuah negara. Lalu ada juga tentang kesenjangan sosial dimana ini merupakan suatu kondisi saat adanya tidak keseimbangan antar masyarakat sekitar. Masalah ini bisa disebut juga ekonomi miskin dan kaya. Lalu adanya juga permaslahan tentang putusnya pendidikan anak sekolah yang berdampak seperti pengangguran, kriminalitas, kemiskinan, dan kenakalan remaja. Penyebabnya sendiri yakni sebagian besar dikarenakan tidak mampu untuk membiayai sekolah dengan biaya yang tinggi. 

KESIMPULAN

Kesimpulan antara sosiologi hukum dalam Islam dan masyarakat dapat dirangkum sebagai berikut. Nilai-nilai Moral dan Etika Hukum Islam didasarkan pada nilai-nilai moral dan etika yang tinggi, seperti keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan. Ini mencerminkan bagaimana hukum tidak hanya mengatur perilaku individu tetapi juga berupaya menciptakan harmoni dalam masyarakat. Konteks Sosial dan Budaya Penerapan hukum Islam sangat dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya masyarakat. Sosiologi hukum membantu memahami bagaimana faktor-faktor ini mempengaruhi interpretasi dan implementasi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan Sosial Hukum Islam juga beradaptasi dengan perubahan sosial. Sosiologi hukum dapat menganalisis bagaimana hukum Islam berevolusi dalam menghadapi tantangan modernitas dan dinamika sosial, serta bagaimana masyarakat menerima atau menolak perubahan tersebut. Keadilan dan Kesejahteraan Hukum Islam bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota masyarakat. Sosiologi hukum dalam konteks ini dapat mengevaluasi sejauh mana hukum mencapai tujuan tersebut dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Secara keseluruhan, sosiologi hukum dalam Islam memberikan perspektif yang mendalam tentang hubungan antara hukum, nilai-nilai sosial, dan dinamika masyarakat, serta bagaimana semua elemen ini saling mempengaruhi dalam membentuk tatanan sosial yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA 

Saebani, Beni Ahmad, 2013, Sosiologi Hukum, Pustaka Setia, Bandung.

Abdullah, Syamsudin, 1997, Agama dan Masyarakat " Pendekatan Sosiologi Agama", Jakarta. 

Soekanto, Soerjono, 1987, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta. 

Kelsen, Hans, 2006, Teori umum tentang hukum dan negara, Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun