Sosiologi Hukum Islam
 Hukum yang menetapkan sesuatu atas sesuatu yang berlaku dalam perspektif sosiologi hukum, kaitannya dengan perilaku normatif umat islam adalah hukum yang merupakan hasil ijtihad para ulama atau adanya imitasi dan pentakdilan terhadap pendapat dan perilaku umat islam sebelumnya, sebagaimana ulama salaf yang ditiru oleh ulama khalaf atau pengejawantahan perilaku tersebut merupakan tradisi dan sunnah fitriyah para nabi yang kebenaran sakralitas dan universalitasnya diakui. Menurut Al-Maraghi kata an-nas artinya manusia secara individual dan sebagai makhluk sosial, karenanya panggilan Allah itu ditujukan kepada masyarakat manusia sebagai komunitas sosial yang selalu berhubungan satu sama lainnya. Maka dari itu setiap Allah menyebutkan kata manusia dalam al-qur’an dengan kata insan akan berkaitan dengan perilaku, etika, moral, dan akhlak manusia.Â
 Agama dengan segala ajaran di dalamnya sangat menentukan terbentuknya pola interaksi. Dari sarana ritual, semacam masjid, majlis taklim, dan sejenisnya dapat menginduksikan, bukan hanya pikiran penganutnya, termasuk pula perilakunya. Dari segi ritual terdapat berbagai perintah dan larangan yang memadukan perilaku dan menjadikan perilaku itu terwujud dalam simbolisasi tertentu sehingga integritas sosialnya dengan symbol yang berlaku semakin memperjelas jenis agama yang dianutnya.Â
 Agama islam dengan kaidah hukum didalamnya, sebagai institusi atau sumber nilai dan paradigma metafisikal dalam menggapai segala hal yang rasional, suprarasional, fisikal, metafisikal, natural, supranatural, transcendental, dan yang imanental, hal-hal yang isoterik maupun esoteric adalah fakta yang rasional, karena di dalam sistem nilainya terdapat interaksi timbal balik, interaksi simbolik, dan integrasi sosial budaya secara turun-temurun. Dengan demikian, perilaku yang berasas atas nama agama sangat penting untuk dikaji dengan perspektif sosiologi dan antropologi, mengingat perilaku beragama adalah Gambaran perilaku masa lalu, klasik, dan tradisional.Â
Masalah-masalah sosiologi dalam lingkungan
 Masalah sosial merupakan ketidaksesuaian antara unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial, atau menghambat terpenuhinya keinginan pokok yang menyebabkan kepincangan ikatan sosial warga kelompok tersebut. Contohnya yakni adanya kemiskinan yang merupakan masalah terbesar yang sudah lama terjadi di Indonesia. Masalah kemiskinan akan memberikan kerugian bagi banyak pihak termasuk negara. Sebuah negara akan dirugikan karena kemiskinan meningkatkan beban sebuah negara. Lalu ada juga tentang kesenjangan sosial dimana ini merupakan suatu kondisi saat adanya tidak keseimbangan antar masyarakat sekitar. Masalah ini bisa disebut juga ekonomi miskin dan kaya. Lalu adanya juga permaslahan tentang putusnya pendidikan anak sekolah yang berdampak seperti pengangguran, kriminalitas, kemiskinan, dan kenakalan remaja. Penyebabnya sendiri yakni sebagian besar dikarenakan tidak mampu untuk membiayai sekolah dengan biaya yang tinggi.Â
KESIMPULAN
Kesimpulan antara sosiologi hukum dalam Islam dan masyarakat dapat dirangkum sebagai berikut. Nilai-nilai Moral dan Etika Hukum Islam didasarkan pada nilai-nilai moral dan etika yang tinggi, seperti keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan. Ini mencerminkan bagaimana hukum tidak hanya mengatur perilaku individu tetapi juga berupaya menciptakan harmoni dalam masyarakat. Konteks Sosial dan Budaya Penerapan hukum Islam sangat dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya masyarakat. Sosiologi hukum membantu memahami bagaimana faktor-faktor ini mempengaruhi interpretasi dan implementasi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan Sosial Hukum Islam juga beradaptasi dengan perubahan sosial. Sosiologi hukum dapat menganalisis bagaimana hukum Islam berevolusi dalam menghadapi tantangan modernitas dan dinamika sosial, serta bagaimana masyarakat menerima atau menolak perubahan tersebut. Keadilan dan Kesejahteraan Hukum Islam bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota masyarakat. Sosiologi hukum dalam konteks ini dapat mengevaluasi sejauh mana hukum mencapai tujuan tersebut dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Secara keseluruhan, sosiologi hukum dalam Islam memberikan perspektif yang mendalam tentang hubungan antara hukum, nilai-nilai sosial, dan dinamika masyarakat, serta bagaimana semua elemen ini saling mempengaruhi dalam membentuk tatanan sosial yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Saebani, Beni Ahmad, 2013, Sosiologi Hukum, Pustaka Setia, Bandung.