Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Sosiologi Hukum terhadap Masyarakat Sekitar

11 September 2024   22:42 Diperbarui: 12 September 2024   10:00 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 

mutiarahikmah39@gmail.com, aisyahamini644@gmail.com, linasariyuhaningrum@gmail.com, ainunsafitri871@gmail.com, novitapurwanyishikaanggun@gmail.com, vanessamulano06@gmail.com

Abstrak

Sosiologi merupakan arti dari ilmu yang mempelajari manusia yang hidup bersama atau ilmu tentang tata cara manusia berinteraksi dengan sesamanya sehingga tercipta hubungan timbal balik. Masyarakat sebagai objek sosiologi memiliki sifat empiris, realistik, dan tidak bersandar pada kebenaran spekulatif. Sedangkan hukum yakni ketentuan-ketentuan faktor yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa. Tuntutan dan ketetapan yang dimaksudkan sendiri bertujuan untuk mengatur perilaku manusia supaya dapat meninggalkan atau mengerjakan perbuatan tertentu. 

Kehidupan bermasyarakat setiap harinya menghadapi realitas absolut yang berkaitan dengan strata sosial, status sosial, harga diri, kasta-kasta, dan kelas-kelas sosial lainnya yang merupakan indikator bahwa garis Nasib dan takdir manusia itu berbeda-beda. Maka dari itu hukum hadir untuk menjadikan barometer tegaknya cita-cita kehidupan masyarakat yang penuh dengan semangat kemitraan. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan sosialisasi yang membutuhkan waktu cukup lama sehingga norma atau hukum yang ada cukup efektif mengendalikan kehidupan masyarakat yang mampu menciptakan kemapanan sosial.

Kata kunci : sosiologi, hukum, masyarakat

PEMBAHASAN

Pengertian Sosilogi Menurut Para Ahli

 Sosiologi hukum memadukan dua istilah yang awalnya digunakan secara terpisah, yakni antara sosiologi dan hukum. Secara terminologis yang dimaksdukan sosiologi hukum disini yakni bukan ilmu hukum , yakni melainkan berbagai bentuk kaidah sosial atau norma, etika berperilaku, peraturan, undang-undang , kebijakan, dan sebagainya yang berfungsi mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, bertindak untuk dirinya atau orang lain, dan perilaku-perilaku yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Muchtar Djahid berpendapat bahwasanya sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial serta dinamika sosial dalam masyarakat. Soerjono Soekanto berpendapat sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks sosialnya, yaitu bagaimana hukum berfungsi dan mempengaruhi struktur sosial serta bagaimana struktur sosial mempengaruhi hukum. Soehadi berargumen Sosiologi hukum yakni mengkaji hubungan antara hukum dan perubahan sosial serta bagaimana hukum dapat berperan dalam mencapai tujuan-tujuan sosial tertentu. Salim H. Al-Din berpendapat sosiologi hukum adalah kajian mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum berfungsi untuk mengatur perilaku sosial dan mengatasi masalah sosial. Achmad Ali mempunyai gagasan sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, termasuk bagaimana hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial dan bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan hukum. Sukanto berargumen Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam kerangka hubungan sosial, termasuk bagaimana norma hukum berinteraksi dengan norma sosial dan nilai-nilai masyarakat. Teddy S. Hidayat menyatakan bahwasannya sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berperan dalam pengaturan dan penyelesaian konflik sosial serta bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai sosial. M. Yahya Harahap, Sosiologi hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat, mengidentifikasi bagaimana hukum diadaptasi dan diterima dalam berbagai konteks sosial. Zainal Abidin berpendapat Sosiologi hukum adalah analisis mengenai bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial, serta bagaimana hukum berfungsi untuk mencapai keadilan sosial. R. Otje Salman berargumen Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

Kata kunci : hubungan masyarakat, peranan hidup, perubahan sosial 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun