Mohon tunggu...
Aisyah NurSaadah
Aisyah NurSaadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fisib Universitas Trunojoyo Madura

Mahasiswa Ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Etika Bermedia Sosial di Era Digitalisasi 4.0

13 September 2021   08:00 Diperbarui: 13 September 2021   07:59 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia kini sudah memasuki dunia industri 4.0, dimana era 4.0 sendiri merupakan era revolusi indutri keempat, merupakan istilah yang umum digunakan untuk tingkatan perkembangan industri teknologi di dunia. Untuk era keempat sendiri memang di fokuskan kepada perkembangan teknologi-teknologi yang bersifat digitalisasi. Perkembangan mengenai literasi juga mengikusi arus globalisasi di dunia, arus globalisasi kini membawa perubahan salah satunya yaitu pada perkembangan literasi yang mana kini berubah menjadi literasi digital. 

Literasi-literasi digital kini tidak hanya mencakup wesbsite yang dimana menampung segala jenis berita, tetapi media sosial kini juga menjadi salah satu wadah literasi yang juga terdapat informasi-informasi berupa berita dalam bentuk audio visual. Oleh sebab itu dengan semakin berkembangnya teknologi di era 4.0 kini masyarakat di tuntut oleh jaman untuk paham mengenai IPTEK salah satunya dengan melek digital. Dengan adanya sosial media yang sudah banyak orang tahu tentunya hal itu juga memudahkan masyarakat dalam hal penyampaian informasi. Namun, tentunya hal itu juga tidak terlepas dari adanya dampak negatif ataupun hal-hal negatif yang di timbulkan oleh adanya sosial media, dimana media sosial kini tidak mengenal batas usia si pengguna. Pada dasarnya adanya hal-hal negatif tersebut disebabkan oleh kurangnya edukasi kepada masyarakat mengenai etika dalam bermedia sosial dan juga kurangnya melek hukum di kalangan masyarakat terutama anak-anak maupun remaja. 

Penggunaan media sosial tumbuh pada kecepatan yang sulit di gambarkan. Abad 21 dapat dikatakan sebagai periode booming untuk jejaring sosial, sebab pada abad sekarang ini segala aspek kehidupan bergantung pada penggunaan teknologi digital. Para pengguna terberat dari media sosial ialah pribumi digital, kelompok masyarakat yang lahir atau tumbuh di era digital dan sangat akrab dengan berbagai teknologi dan sistem informasi. Karena luasnya jangkauan media sosial, terkadang masyarakat lupa akan adab dalam berkomunikasi dengan baik di media sosial. Adab ataupun etika dalam bermedia sosial sangatlah penting dan harus diterapkan sejak dini. Pasalnya pemerintah kita telah menerapkan tolak ukur dalam penggunaan media massa, yaitu di keluarkannya UU ITE.  

Pada penggunaan media sosial, tentu benar jika kita memang tidak bisa mengendalikan adanya kritik, saran, dan juga komentar baik itu yang bersifat positif maupun negatif. Namun alangkah baiknya jika penerapan etika ketika bermedia sosial bisa diawali dari diri kita sendiri. Dengan cara, 

1. Hindari penyebaran SARA, pornografi, dan aksi kekerasan. Alangkah baiknya jika tidak menyebarkan informasi yang mengandung SARA ( suku, agama, dan ras ) serta pornografi pada jejaring media sosial. 

Hindari juga untuk tidak mengupload atau share tentang foto kekerasan seperti foto korban kekerasan, foto korban kecelakaan, maupun foto kekerasan dalam bentuk apapun.

2. Kroscek kebenaran berita. Pengguna media sosial di tuntut agar lebih cermat dan cerdas dalam menerima sebuah informasi. Alangkah baiknya jika melakukan kroscek terlebih dahulu aras kebenaran informasi tersebut.

3. Menghargai karya orang lain. Biasakan mencantumkan sumber informasi sebagai salah satu bentuk penghargaan atas hasil karya orang lain. 

Pasalnya etika-etika bermedia sosial juga telah di tetapkan dalam UU, mana di buktikan bahwa Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan informatika mengatakan sebelum bermedia sosial pengguna harus mengetahui aturan yang berlaku yakni UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU N0.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, yakni pasal 27 sampai pasal 30 UU ITE. Di tambah juga mengenai pesan yang disampaikan oleh presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat, bahwa media sosial merupakan hutan belantara berita dan informasi, “kita harus pandai-pandai memilah mana yang substansi dan sekedar sensasi, ujaran kebenaran dan kebencian,” tulis Presiden Jokowi melalui akun twitternya. 

Sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk melek hukum akan rentannya penggunaan media sosial. Dimana saat ini dan di era sekarang ini kita harus mampu mengedukasi serta memberikan sosialisasi mengenai adab atau etika dalam bermedia sosial di era digitalisasi seperti ini. 

Adanya UU ITE pada dasarnya bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam bermedia sosial, juga mencegah maraknya berita bohong atau hoax yang terkadang di telan mentah-mentah oleh masyarakat. Serta menghimbau masyarakat agar bijak dalam bersosialisasi di jejaring media sosial sesuai dengan etika-etika bermedia sosial serta hukum yang berlaku. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun