Mohon tunggu...
Aisyah Gaswati
Aisyah Gaswati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi STEI SEBI

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

17 Januari 2024   09:27 Diperbarui: 17 Januari 2024   09:35 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENERAPAN KAIDAH FIQHIYAH DALAM TRANSAKSI KEUANGAN

 

Pendahuluan 

     Dalam aktivitas sehari-hari umat Islam, keberadaan Qawaid Fiqhiyyah sangatlah penting untuk lebih memahami makna ajaran Islam (maqashid al-syari'ah). Menurut pendapat para ahli ushul dan fuqaha, pemahaman fiqhiyyah qawa'id mutlak diperlukan untuk ijtihad atau pembaharuan ideologi dalam hal ibadah, muamalah, dan prioritas. Banyak kaidah fikih yang ruang lingkup dan cakupannya lebih sempit dan isi kandungannya lebih sedikit. Kaidah yang semacam ini hanya berlaku dalam cabang-cabang fiqih tertentu dan disebut al-qawaid al fiqhiyyah al-khashshah atau juga disebut al-dhawabith oleh sebagian ulama.

     Manfaat keberadaan qawa'id fiqhiyyah adalah untuk menyediakan panduan yang lebih praktis yang diturunkan dari teks dan jiwa nash asalnya yaitu al-Qur'an dan al-Hadis yang digeneralisasi dengan sangat teliti oleh para ulama terdahulu dengan memperhatikan berbagai kasus fiqh yang pernah terjadi, sehingga hasilnya kini mudah diterapkan kepada masyarakat   luas.

Pembahasan Kaidah Fiqhiyah

"Prinsip dasar dalam transaksi adalah boleh"

     Prinsip dasar dalam akad dan transaksi adalah boleh, dan tidak ada yang haram darinya kecuali yang telah disebutkan dalam syariat yang melarangnya.Seperti jual beli,sewa menyewa,gadai.

Contoh penerapan dalam kaidah;

     lembaga keuangan syariah tidak boleh melakukan akad dengan lembaga keuangan lain yang menggunakan sistem bunga, meskipun sistem bunga dibolehkan oleh pihak lain, karena sistem bunga sudah dinyatakan haram oleh DSN, akad baru sah apabila lembaga keuangan lain mau menggunakan akad yang diberlakukan pada lembaga keuangan syariah, yaitu akad atau transaksi tanpa menggunakan sistem bunga.

"Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun