Mohon tunggu...
Aisyah Gaswati
Aisyah Gaswati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi STEI SEBI

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Kaidah Fiqhiyah Ad-Dhararu Yuzalu dalam Fatwa DSN MUI

17 November 2023   01:15 Diperbarui: 23 November 2023   21:00 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fatwa Ini menjelaskan bahwa masyarakat memerlukan Anuitas Syari’ah untuk program pensiun yang mana diselenggarakan oleh program pensiun. Maka dari itu Anuitas Syariah yang dikelola oleh Pengelola dengan cara membayarkan Kontribusi Tanahud untuk tolong menolong sesama Masyarakat berdasarkan dengan prinsip syari’ah serta sesuai dengan fatwa yang telah di tentukan.

3).Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syari’ah (NO:150/DSN―NIU1/V1/2022)

Dalam Fatwa ini terdapat kaidah ad dhararu yuzalu dengan kaidah furu’iyah yaitu:” Segala madharat (bahaya, kerugian)harus dihindarkan sedapat mungkin.”

Fatwa ini menjelaskan bahwa Masyarakat sangat memerlukan Asuransi Kesehatan karna Sebagian dari Masyarakat yang mungkin kurang mampu dan sangat di perlukan nya bantuan pembiayaan dari Asuransi syari’ah seperti biaya medis,bedah,obat,medical check-up dan sejenisnya atas timbulnya risiko Kesehatan atau penyakit dan tentukan berdasarkan dengan prinsip syari’ah dan ketentuan ketentuan fatwa yang telah di cantumkan.

Demikianlah penerapan Ad-dhararu yazulu dalam fatwa Dsn Mui sebagaimana dimaksud dalam prinsip syari'ah berdasarkan fatwa yang di keluarkan oleh Dewan Syari'ah Nasional.Dalam kaidah fikih ini meliputi seluruh cabang yang telah terdapat dalam alquran dan assunah hingga masalah masalah dalam menentukan hukum syar'i nya.Dengan melihat kaidah fikih "laa dhaarar wa laa dhiraar" Masyarakat lainnya dapat menghindari dan mencegah kemudharatan dalam Kerjasama yang melibatkan lebih dari dua pemodal dengan menerapkan hukum hukum yang talah di tentukan oleh Lembaga keuangan syari'ah.

Aisyah Gaswati

Akuntansi Syari'ah

STEI SEBI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun