Fatwa Ini menjelaskan bahwa masyarakat memerlukan Anuitas Syari’ah untuk program pensiun yang mana diselenggarakan oleh program pensiun. Maka dari itu Anuitas Syariah yang dikelola oleh Pengelola dengan cara membayarkan Kontribusi Tanahud untuk tolong menolong sesama Masyarakat berdasarkan dengan prinsip syari’ah serta sesuai dengan fatwa yang telah di tentukan.
3).Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syari’ah (NO:150/DSN―NIU1/V1/2022)
Dalam Fatwa ini terdapat kaidah ad dhararu yuzalu dengan kaidah furu’iyah yaitu:” Segala madharat (bahaya, kerugian)harus dihindarkan sedapat mungkin.”
Fatwa ini menjelaskan bahwa Masyarakat sangat memerlukan Asuransi Kesehatan karna Sebagian dari Masyarakat yang mungkin kurang mampu dan sangat di perlukan nya bantuan pembiayaan dari Asuransi syari’ah seperti biaya medis,bedah,obat,medical check-up dan sejenisnya atas timbulnya risiko Kesehatan atau penyakit dan tentukan berdasarkan dengan prinsip syari’ah dan ketentuan ketentuan fatwa yang telah di cantumkan.
Demikianlah penerapan Ad-dhararu yazulu dalam fatwa Dsn Mui sebagaimana dimaksud dalam prinsip syari'ah berdasarkan fatwa yang di keluarkan oleh Dewan Syari'ah Nasional.Dalam kaidah fikih ini meliputi seluruh cabang yang telah terdapat dalam alquran dan assunah hingga masalah masalah dalam menentukan hukum syar'i nya.Dengan melihat kaidah fikih "laa dhaarar wa laa dhiraar" Masyarakat lainnya dapat menghindari dan mencegah kemudharatan dalam Kerjasama yang melibatkan lebih dari dua pemodal dengan menerapkan hukum hukum yang talah di tentukan oleh Lembaga keuangan syari'ah.
Aisyah Gaswati
Akuntansi Syari'ah
STEI SEBI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H