Mohon tunggu...
Aisya Az Zahra
Aisya Az Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan FISIP UNDIP

Memiliki ketertarikan dengan social activity

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan Kekerasan di Sekolah oleh Mahasiswa KKN Tim II Undip Melalui Sosialisasi Stop Bullying di SD Negeri 1 Sempor

9 Agustus 2022   20:46 Diperbarui: 9 Agustus 2022   21:05 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan merupakan salah satu hal yang rawan terjadi di berbagai ruang lingkup, termasuk di lingkungan sekolah. Dalam rangka menumbuhkan kesadaran akan bahaya kekerasan di sekolah, mahasiswa KKN Tim II Undip melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi dengan tema "Stop Bullying" yang diselenggarakan di SD Negeri 1 Sempor.

Program yang dipelopori oleh Aisya Az Zahra, mahasiswa Departemen Politik Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut ditujukan bagi siswa kelas VI SD Negeri 1 Sempor yang berlokasi di Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 dan diikuti oleh sebanyak 10 siswa sebagai peserta sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan pengenalan antara mahasiswa dengan para siswa, dilanjutkan dengan penyampaian video edukasi yang berisi pemahaman mengenai bullying. 

Melalui video edukasi yang diberikan, siswa diberikan gambaran mengenai realitas bullying yang masih sering terjadi di lingkungan sekolah.

Aisya di dalam sosialisasi tersebut menyebutkan bahwa pada dasarnya, bullying merupakan perilaku menindas atau melakukan kekerasan kepada orang lain dengan tujuan untuk menyakiti mereka. Menurutnya, perilaku bullying dapat terjadi karena seseorang ingin mendapatkan pengakuan bahwa dirinya merupakan seseorang yang kuat.

Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut, Aisya juga menjelaskan bahwa pembullyan tidak hanya berupa kata-kata, namun juga dapat dating dalam bentuk kekerasan fisik, emosional, dan kekerasan seksual. Selain itu, Aisya menambahkan bahwa bullying yang marak terjadi dalam era modern adalah cyberbullying atau bullying dalam media sosial.

Sebagai penutup materi, Aisya menyebutkan bahwa bullying merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan kerugian baik secara fisik maupun secara mental. Selain itu, bullying juga merugikan bagi korban maupun pelaku bullying itu sendiri.

Dokpri
Dokpri

Sosialisasi stop bullying juga dilakukan dengan latar belakang mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki tingkat kekerasan yang terjadi di sekolah. Tingginya tingkat kekerasan di sekolah dapat terjadi akibat beberapa faktor, seperti kurangnya pengawasan dari berbagai pihak serta minimnya pengetahuan tentang bahaya bullying.

Oleh karena itu, sebagai gambaran lebih lanjut, Aisya menampilkan film pendek yang menceritakan kisah seorang pelajar yang terkena dampak bullying di sekolah.  Saat film pendek ditayangkan, para siswa menyimak dengan seksama dari awal hingga film tersebut selesai ditayangkan.

Guna memeriahkan kegiatan, Mahasiswa KKN Tim II Undip tahun 2022 juga memberikan beberapa hadiah kepada siswa yang aktif mengikuti rangkaian sosialisasi. Hal tersebut juga dilakukan untuk membangun semangat dan juga antusiasme siswa untuk dapat memahami dan menerapkan Gerakan stop bullying di sekolah secara berkelanjutan.

Dokpri
Dokpri

Kegiatan sosialisasi Gerakan anti korupsi di akhiri dengan foto bersama antara siswa, guru pengajar, dan mahasiswa, yang dilanjutkan dengan penyerahan poster kepada pihak sekolah untuk dapat melanjutkan program stop bullying seperti yang telah disampaikan oleh mahasiswa di dalam sosialisasi.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun