Mohon tunggu...
Firda NurAisyah
Firda NurAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum Pertemuan 1-14

9 Desember 2024   09:09 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:11 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari Masyarakat sebagai keseuruhan, yakni hubungan antaramanusia dengan manusia, manusia dengan kelompok. Sedangkan hukum adalah seperangkat aturan yang sudah,ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku Masyarakat. menurut R. Otje Salman sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Lalu ada juga sosiologi hukum islam yakni suatu ilmu sosial yang mnjelaskan mengenai adanya adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum islam.

  • Hukum  dan kenyataan Masyarakat

Menurut selo soemardjan perubahan sosial adalah segala perubahan pada Lembaga kemasyarakatan dalam suatu Masyarakat yg mmpengaruhi system sosialnya. Termasuk nilai, sikap, dan perilaku diantara kelompok Masyarakat. karakteristik hukum islam ada 4 yakni penerapan hukum bersifat universal, menetapkan hukum bersifat realitas, menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan, dan yg terakhir adalah sanksinya didapatkan di dunia dan di akhirat. Lalu teori perubhan sosial ada 3, yakni teori max eber, teori email Durkheim, dan teori Arnold m rose. Yang terakhir ada 3 unsur konsep perubahan sosial perubahan system sosial didalam arti struktur sosial yang berlaku, perubhn pola interaksi sosial, dan perubahan system nilai dan norma sosial.

  • Yuridis empiris dan yuridis normative

Yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada objek penelitianyg hendak diteliti guna mendpatkan data informasi yg diperoleh dri studi lapangan. Metode pendekatan yg dilakukan untuk penelitian ini adalah pendekatan sosiologi, pendekatan antropologis, dan pendekatan psikologis hukum.

Yuridis normative adalah pendekatan yg dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma & aturan-aturan yg berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library atau research, yakni dengn mengutip, membaca, menyalin, dan menelaah trhdp teori-teori yg berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.

  • Madzhab pemikiran hukum (positivism)

Adalah salah satu aliran yg trdapat pd filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana menghruskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Aliran ini jg sngat tegas mengagungkan hukum yg tertulis. Hal ini trjadi krn myakini bhwa tdak ada norma hukum diluar hukum positif. Maka dari itu apapun persoalan pd Masyarakat wajib diatur dlm hukum trtulis. Ada 2 jenis dlm aliran hukum positif yakni, aliran hukum positif analitis, dan aliran hukum murni. Lalu positivime hukum ada 2 bentuk yaitu, positivism yuridis dan sosiologis. Lalu ada juga kelebihan paham positivism hukum yg 1. Adanya tatanan Masyarakat yg teratur, 2. Adanya kepastian hukum, 3. Terjaminnya keadlian secara hukum. Lalu ada juga kelemahannya yakni, 1. Sulit tercapainyakeadilan sosial, 2. System hukum postivisme yg tertutup, 3. System hukum dapat dipegaruhi oleh kekuasaan politik negara.

  • Sosiological jurisprudence 

Aliran pemikiran hukum Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan hukum positif, yang ditetapkan oleh negara, dari hukum yang hidup di masyarakat, menganggap bahwa hukum akan efektif jika selaras dengan norma sosial. Sociological Jurisprudence muncul sebagai hasil dialektika antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah, mengintegrasikan akal dan pengalaman dalam analisis hukum. Tokoh-tokoh penting dalam aliran ini, seperti Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound, menyoroti keterkaitan antara hukum dan masyarakat, di mana hukum dipandang sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial. Ehrlich menekankan pentingnya kebiasaan sebagai sumber hukum, sementara Pound mengelompokkan kepentingan hukum ke dalam kategori-kategori yang mencerminkan kebutuhan Masyarakat.

  • Madzab pemikiran hukum living law dan utilitarianism

Living Law merujuk pada hukum yang ditemukan dalam masyarakat dan berkembang dari kebiasaan, tradisi, serta nilai-nilai sosial, yang seringkali tidak tertulis dan bersifat responsif terhadap perubahan. Meskipun hukum positif lebih dominan dalam negara modern, Living Law tetap diakui di Indonesia, terutama dalam konteks masyarakat adat. Di sisi lain, Utilitarianism, yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, menekankan bahwa hukum harus bertujuan untuk memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan bagi masyarakat. Aliran ini melihat bahwa baik dan buruknya suatu tindakan diukur berdasarkan dampaknya terhadap kebahagiaan kolektif.

  • Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

David mile Durkheim ialah seorang tokoh sosiologi modern yang menekankan pentingnya integrasi dan koherensi dalam masyarakat, terutama di era modern. Durkheim memperkenalkan konsep "fakta sosial," yang menunjukkan bahwa fenomena sosial memiliki keberadaan independen dan tidak dapat dijelaskan hanya melalui tindakan individu. Ia juga menyoroti peran pendidikan dalam memperkuat solidaritas sosial, mempertahankan peran sosial, dan membagi kerja. Selain itu, materi ini mencakup pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, yang masing-masing berkontribusi pada pemahaman tentang hubungan antara hukum, masyarakat, dan moralitas. Weber menekankan dampak agama terhadap perkembangan budaya dan ekonomi, sedangkan Hart mengkritik teori hukum tradisional, menekankan perbedaan antara peraturan primer dan sekunder, serta memperkenalkan konsep "peraturan pengakuan." Secara keseluruhan, materi ini memberikan gambaran tentang bagaimana pemikiran Durkheim dan tokoh lainnya membentuk pemahaman modern tentang hukum dan masyarakat.

  • Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart

Max Weber ialah seorang sosiolog Jerman, dikenal melalui karyanya "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme," yang menyoroti pengaruh agama terhadap perkembangan budaya Barat dan Timur. Ia mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli atas penggunaan kekuatan fisik secara sah, memberikan kontribusi signifikan dalam studi politik modern. Di sisi lain, H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum Britania, terkenal dengan buku "The Concept of Law," yang memperkenalkan kritik terhadap teori hukum tradisional John Austin. Hart membedakan antara peraturan primer dan sekunder serta menjelaskan pentingnya peraturan pengakuan, perubahan, dan adjudikasi dalam sistem hukum. Keduanya memberikan wawasan mendalam mengenai hubungan antara hukum, masyarakat, dan moralitas, serta mempengaruhi perkembangan pemikiran hukum di masa kini.

  • Effectiveness of Law 

Efektivitas hukum dipengaruhi oleh beberapa syarat, termasuk pemahaman masyarakat terhadap aturan, mobilisasi yang efisien oleh aparat penegak hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Beberapa faktor kunci yang berkontribusi terhadap keefektifan hukum meliputi kaidah hukum yang memenuhi rasa keadilan, integritas dan profesionalisme penegak hukum, serta sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga sangat penting, mencakup pengetahuan, pemahaman, dan sikap terhadap hukum. keefektifan hukum menekankan perlunya peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan partisipasi masyarakat untuk mencapai penegakan hukum yang efektif, serta menyoroti tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di Indonesia.

  • Law and Control Social

law and Social Control membahas hubungan antara hukum dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat. Hukum berfungsi tidak hanya sebagai norma yang mengatur, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan mendorong perilaku yang diharapkan, serta mengatur interaksi antarindividu. Dalam konteks ini, hukum menciptakan konsensus dan stabilitas, di mana pengendalian sosial dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk sanksi hukum, norma sosial, dan institusi yang mendukung penegakan hukum. Hukum berperan penting dalam mengatur tindakan yang dianggap menyimpang dan memberikan sanksi bagi pelanggar, sehingga menciptakan rasa aman dalam masyarakat. Efektivitas hukum dalam melakukan pengendalian sosial dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kesadaran hukum masyarakat, legitimasi hukum, dan kualitas penegakan hukum.

  • Sosio-Legal Studies

Studi sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner yang menggabungkan ilmu hukum dan ilmu sosial untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk menjawab berbagai masalah hukum melalui analisis yang lebih mendalam, mengintegrasikan perspektif dari kedua disiplin ilmu. Implikasi dari studi ini mencakup pengembangan pengetahuan hukum kontemporer serta pengaruhnya terhadap perumusan kebijakan dan reformasi kelembagaan. Topik-topik penting dalam sosio-legal studies meliputi pemikiran hukum kritis, gerakan pembaruan hukum, dan hukum alternatif yang mencerminkan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan metodologi yang luas, sosio-legal studies tidak hanya berfokus pada penelitian hukum empiris, tetapi juga melibatkan analisis tekstual dan pengembangan metode baru yang memudahkan pemahaman hukum dalam konteks sosial.

  • Progressive Law

hukum progresif bertujuan untuk mengatasi ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dengan mendorong inovasi dalam penerapan hukum yang berfokus pada keadilan, bukan hanya pada teks hukum yang kaku. Hukum progresif mengutamakan peran manusia dalam hukum, menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai moral dalam penegakan hukum untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan. Reformasi penegakan hukum di Indonesia diperlukan untuk mengatasi masalah kompleks dalam sistem hukum, termasuk kurangnya independensi peradilan dan perlindungan hukum yang lemah bagi masyarakat.

  • Legal pluralism 

Pluralisme hukum merupakan konsep yang menggambarkan keberadaan dan interaksi berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Di Indonesia, pluralisme hukum muncul akibat keragaman suku, budaya, agama, dan ras yang saling mempengaruhi dan membentuk sistem hukum yang beragam. Meskipun pluralisme hukum menawarkan peluang untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil, tantangan muncul ketika berbagai sistem hukum saling bertentangan, yang dapat mengakibatkan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan mekanisme harmonisasi yang efektif guna menyelesaikan konflik hukum dan memastikan keadilan sosial. Melalui pendekatan dialogis dan pengakuan terhadap keberagaman, pluralisme hukum diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan negara, serta melestarikan hak-hak masyarakat adat. Dengan demikian, pluralisme hukum bukan hanya sekadar konsep, tetapi juga merupakan langkah konkret menuju pembangunan hukum yang inklusif dan adil di Indonesia.

  • Pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam 

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi perkembangan hukum Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam dapat disinkronkan dengan nilai-nilai lokal, sehingga relevan dengan konteks sosial masyarakat. Melalui analisis kualitatif, ditemukan bahwa pendekatan ini membantu memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dalam berbagai institusi, seperti lembaga pemerintah dan penegak hukum. Selain itu, penerapan hukum Islam di Indonesia mencerminkan dinamika antara hukum agama dan hukum negara, mengingat keragaman budaya dan agama masyarakat. Tantangan seperti kesetaraan gender dan hak-hak perempuan juga menjadi fokus penting dalam implementasi hukum Islam. Dengan demikian, pendekatan sosiologis berperan krusial dalam mengembangkan hukum Islam yang responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat modern.

Apa yang dikehendki dlm mata kuliah sosiologi hukum 

Lebih mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan system hukum, mengevaluasi kebijkan hukum, dan mengembangkan argument kritik terhadap perkembangan hukum

Pelajaran yang anda dapat dalam kuliah sosiologi hukum 

Bisa memahami konsep-konsep dasar sosiologi hukum seperti definisi dan ruang lingkup sosiologi hukum. Mengetahui dampak hukum terhadap struktur sosial, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan dan penerapan hukum. Membuat saya lebih banyak membaca buku dan artikel tentang soshum.

Apa kritik dalam perkuliahan soshum

kurangnya perhatian pada isu-isu kontemporer, seperti contohnya pada hukum digital, hak asasi manusia).

Apa masukan anda dalam perkuliahan soshum

Seharusnya diadakan Penelitian lapangan dan survei untuk mengembangkan kemampuan analitis. Penggunaan teknologi (simulasi, game) untuk meningkatkan interaksi.

Apa proyeksi anda kedepan pasca mempelajari soshum

Proyeksi saya kedepan adalah semoga saya kedepanya bisa melakukan penelitian dilembaga penelitian hukum dan sosial, atau semoga bisa menjadi praktisi hukum. Lalu semoga saya bisa menganalisis kritik terhadap kebijakan hukum, mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum, dan meningkatkan pengetahuan tentang isu-isu hukum kontemporer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun