Mohon tunggu...
Firda NurAisyah
Firda NurAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum Pertemuan 1-14

9 Desember 2024   09:09 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:11 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

law and Social Control membahas hubungan antara hukum dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat. Hukum berfungsi tidak hanya sebagai norma yang mengatur, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan mendorong perilaku yang diharapkan, serta mengatur interaksi antarindividu. Dalam konteks ini, hukum menciptakan konsensus dan stabilitas, di mana pengendalian sosial dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk sanksi hukum, norma sosial, dan institusi yang mendukung penegakan hukum. Hukum berperan penting dalam mengatur tindakan yang dianggap menyimpang dan memberikan sanksi bagi pelanggar, sehingga menciptakan rasa aman dalam masyarakat. Efektivitas hukum dalam melakukan pengendalian sosial dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kesadaran hukum masyarakat, legitimasi hukum, dan kualitas penegakan hukum.

  • Sosio-Legal Studies

Studi sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner yang menggabungkan ilmu hukum dan ilmu sosial untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk menjawab berbagai masalah hukum melalui analisis yang lebih mendalam, mengintegrasikan perspektif dari kedua disiplin ilmu. Implikasi dari studi ini mencakup pengembangan pengetahuan hukum kontemporer serta pengaruhnya terhadap perumusan kebijakan dan reformasi kelembagaan. Topik-topik penting dalam sosio-legal studies meliputi pemikiran hukum kritis, gerakan pembaruan hukum, dan hukum alternatif yang mencerminkan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan metodologi yang luas, sosio-legal studies tidak hanya berfokus pada penelitian hukum empiris, tetapi juga melibatkan analisis tekstual dan pengembangan metode baru yang memudahkan pemahaman hukum dalam konteks sosial.

  • Progressive Law

hukum progresif bertujuan untuk mengatasi ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dengan mendorong inovasi dalam penerapan hukum yang berfokus pada keadilan, bukan hanya pada teks hukum yang kaku. Hukum progresif mengutamakan peran manusia dalam hukum, menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai moral dalam penegakan hukum untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan. Reformasi penegakan hukum di Indonesia diperlukan untuk mengatasi masalah kompleks dalam sistem hukum, termasuk kurangnya independensi peradilan dan perlindungan hukum yang lemah bagi masyarakat.

  • Legal pluralism 

Pluralisme hukum merupakan konsep yang menggambarkan keberadaan dan interaksi berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Di Indonesia, pluralisme hukum muncul akibat keragaman suku, budaya, agama, dan ras yang saling mempengaruhi dan membentuk sistem hukum yang beragam. Meskipun pluralisme hukum menawarkan peluang untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil, tantangan muncul ketika berbagai sistem hukum saling bertentangan, yang dapat mengakibatkan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan mekanisme harmonisasi yang efektif guna menyelesaikan konflik hukum dan memastikan keadilan sosial. Melalui pendekatan dialogis dan pengakuan terhadap keberagaman, pluralisme hukum diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan negara, serta melestarikan hak-hak masyarakat adat. Dengan demikian, pluralisme hukum bukan hanya sekadar konsep, tetapi juga merupakan langkah konkret menuju pembangunan hukum yang inklusif dan adil di Indonesia.

  • Pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam 

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi perkembangan hukum Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam dapat disinkronkan dengan nilai-nilai lokal, sehingga relevan dengan konteks sosial masyarakat. Melalui analisis kualitatif, ditemukan bahwa pendekatan ini membantu memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dalam berbagai institusi, seperti lembaga pemerintah dan penegak hukum. Selain itu, penerapan hukum Islam di Indonesia mencerminkan dinamika antara hukum agama dan hukum negara, mengingat keragaman budaya dan agama masyarakat. Tantangan seperti kesetaraan gender dan hak-hak perempuan juga menjadi fokus penting dalam implementasi hukum Islam. Dengan demikian, pendekatan sosiologis berperan krusial dalam mengembangkan hukum Islam yang responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat modern.

Apa yang dikehendki dlm mata kuliah sosiologi hukum 

Lebih mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan system hukum, mengevaluasi kebijkan hukum, dan mengembangkan argument kritik terhadap perkembangan hukum

Pelajaran yang anda dapat dalam kuliah sosiologi hukum 

Bisa memahami konsep-konsep dasar sosiologi hukum seperti definisi dan ruang lingkup sosiologi hukum. Mengetahui dampak hukum terhadap struktur sosial, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan dan penerapan hukum. Membuat saya lebih banyak membaca buku dan artikel tentang soshum.

Apa kritik dalam perkuliahan soshum

kurangnya perhatian pada isu-isu kontemporer, seperti contohnya pada hukum digital, hak asasi manusia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun