- Pengertian sosiologi hukumÂ
sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari Masyarakat sebagai keseuruhan, yakni hubungan antaramanusia dengan manusia, manusia dengan kelompok. Sedangkan hukum adalah seperangkat aturan yang sudah,ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku Masyarakat. menurut R. Otje Salman sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Lalu ada juga sosiologi hukum islam yakni suatu ilmu sosial yang mnjelaskan mengenai adanya adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum islam.
- Hukum  dan kenyataan Masyarakat
Menurut selo soemardjan perubahan sosial adalah segala perubahan pada Lembaga kemasyarakatan dalam suatu Masyarakat yg mmpengaruhi system sosialnya. Termasuk nilai, sikap, dan perilaku diantara kelompok Masyarakat. karakteristik hukum islam ada 4 yakni penerapan hukum bersifat universal, menetapkan hukum bersifat realitas, menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan, dan yg terakhir adalah sanksinya didapatkan di dunia dan di akhirat. Lalu teori perubhan sosial ada 3, yakni teori max eber, teori email Durkheim, dan teori Arnold m rose. Yang terakhir ada 3 unsur konsep perubahan sosial perubahan system sosial didalam arti struktur sosial yang berlaku, perubhn pola interaksi sosial, dan perubahan system nilai dan norma sosial.
- Yuridis empiris dan yuridis normative
Yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada objek penelitianyg hendak diteliti guna mendpatkan data informasi yg diperoleh dri studi lapangan. Metode pendekatan yg dilakukan untuk penelitian ini adalah pendekatan sosiologi, pendekatan antropologis, dan pendekatan psikologis hukum.
Yuridis normative adalah pendekatan yg dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma & aturan-aturan yg berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library atau research, yakni dengn mengutip, membaca, menyalin, dan menelaah trhdp teori-teori yg berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
- Madzhab pemikiran hukum (positivism)
Adalah salah satu aliran yg trdapat pd filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana menghruskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Aliran ini jg sngat tegas mengagungkan hukum yg tertulis. Hal ini trjadi krn myakini bhwa tdak ada norma hukum diluar hukum positif. Maka dari itu apapun persoalan pd Masyarakat wajib diatur dlm hukum trtulis. Ada 2 jenis dlm aliran hukum positif yakni, aliran hukum positif analitis, dan aliran hukum murni. Lalu positivime hukum ada 2 bentuk yaitu, positivism yuridis dan sosiologis. Lalu ada juga kelebihan paham positivism hukum yg 1. Adanya tatanan Masyarakat yg teratur, 2. Adanya kepastian hukum, 3. Terjaminnya keadlian secara hukum. Lalu ada juga kelemahannya yakni, 1. Sulit tercapainyakeadilan sosial, 2. System hukum postivisme yg tertutup, 3. System hukum dapat dipegaruhi oleh kekuasaan politik negara.
- Sosiological jurisprudenceÂ
Aliran pemikiran hukum Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan hukum positif, yang ditetapkan oleh negara, dari hukum yang hidup di masyarakat, menganggap bahwa hukum akan efektif jika selaras dengan norma sosial. Sociological Jurisprudence muncul sebagai hasil dialektika antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah, mengintegrasikan akal dan pengalaman dalam analisis hukum. Tokoh-tokoh penting dalam aliran ini, seperti Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound, menyoroti keterkaitan antara hukum dan masyarakat, di mana hukum dipandang sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial. Ehrlich menekankan pentingnya kebiasaan sebagai sumber hukum, sementara Pound mengelompokkan kepentingan hukum ke dalam kategori-kategori yang mencerminkan kebutuhan Masyarakat.
- Madzab pemikiran hukum living law dan utilitarianism
Living Law merujuk pada hukum yang ditemukan dalam masyarakat dan berkembang dari kebiasaan, tradisi, serta nilai-nilai sosial, yang seringkali tidak tertulis dan bersifat responsif terhadap perubahan. Meskipun hukum positif lebih dominan dalam negara modern, Living Law tetap diakui di Indonesia, terutama dalam konteks masyarakat adat. Di sisi lain, Utilitarianism, yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, menekankan bahwa hukum harus bertujuan untuk memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan bagi masyarakat. Aliran ini melihat bahwa baik dan buruknya suatu tindakan diukur berdasarkan dampaknya terhadap kebahagiaan kolektif.
- Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
David mile Durkheim ialah seorang tokoh sosiologi modern yang menekankan pentingnya integrasi dan koherensi dalam masyarakat, terutama di era modern. Durkheim memperkenalkan konsep "fakta sosial," yang menunjukkan bahwa fenomena sosial memiliki keberadaan independen dan tidak dapat dijelaskan hanya melalui tindakan individu. Ia juga menyoroti peran pendidikan dalam memperkuat solidaritas sosial, mempertahankan peran sosial, dan membagi kerja. Selain itu, materi ini mencakup pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, yang masing-masing berkontribusi pada pemahaman tentang hubungan antara hukum, masyarakat, dan moralitas. Weber menekankan dampak agama terhadap perkembangan budaya dan ekonomi, sedangkan Hart mengkritik teori hukum tradisional, menekankan perbedaan antara peraturan primer dan sekunder, serta memperkenalkan konsep "peraturan pengakuan." Secara keseluruhan, materi ini memberikan gambaran tentang bagaimana pemikiran Durkheim dan tokoh lainnya membentuk pemahaman modern tentang hukum dan masyarakat.
- Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart
Max Weber ialah seorang sosiolog Jerman, dikenal melalui karyanya "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme," yang menyoroti pengaruh agama terhadap perkembangan budaya Barat dan Timur. Ia mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli atas penggunaan kekuatan fisik secara sah, memberikan kontribusi signifikan dalam studi politik modern. Di sisi lain, H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum Britania, terkenal dengan buku "The Concept of Law," yang memperkenalkan kritik terhadap teori hukum tradisional John Austin. Hart membedakan antara peraturan primer dan sekunder serta menjelaskan pentingnya peraturan pengakuan, perubahan, dan adjudikasi dalam sistem hukum. Keduanya memberikan wawasan mendalam mengenai hubungan antara hukum, masyarakat, dan moralitas, serta mempengaruhi perkembangan pemikiran hukum di masa kini.
- Effectiveness of LawÂ
Efektivitas hukum dipengaruhi oleh beberapa syarat, termasuk pemahaman masyarakat terhadap aturan, mobilisasi yang efisien oleh aparat penegak hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Beberapa faktor kunci yang berkontribusi terhadap keefektifan hukum meliputi kaidah hukum yang memenuhi rasa keadilan, integritas dan profesionalisme penegak hukum, serta sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga sangat penting, mencakup pengetahuan, pemahaman, dan sikap terhadap hukum. keefektifan hukum menekankan perlunya peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan partisipasi masyarakat untuk mencapai penegakan hukum yang efektif, serta menyoroti tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di Indonesia.
- Law and Control Social