Freddy Tjokroaminoto mengartikan efektivitas hukum sebagai kemampuan hukum untuk mencapai tujuannya di tengah masyarakat. Menurutnya, hukum bisa dikatakan efektif jika aturan yang diterapkan dapat mengarahkan perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan hukum tersebut, seperti menciptakan keadilan, ketertiban, dan kedamaian.
3. Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa efektivitas hukum berkaitan dengan penerimaan masyarakat terhadap hukum. Jika hukum dianggap sesuai dengan nilai-nilai sosial, moral, dan norma yang berlaku dalam masyarakat, maka hukum tersebut cenderung efektif. Efektivitas hukum, menurut Rahardjo, dipengaruhi oleh keterkaitan hukum dengan budaya lokal dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
4. Lawrence M. Friedman
Lawrence M. Friedman melihat efektivitas hukum melalui tiga elemen penting: substansi hukum (aturan yang berlaku), struktur hukum (lembaga yang bertugas untuk menegakkan hukum), dan budaya hukum (sikap masyarakat terhadap hukum). Jika ketiga elemen ini berfungsi dengan baik, hukum akan efektif dan mampu mencapai tujuannya.
5. Barda Nawawi Arief
Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh kemampuan hukum untuk mengatur, melindungi, dan membentuk perilaku masyarakat. Ia menyebutkan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang tidak hanya bersifat memaksa, tetapi juga mampu memberikan pendidikan dan arahan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjalankan aturan secara sukarela.
Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Salah satu contoh efektivitas hukum di Indonesia adalah penerapan undang-undang yang mengatur tentang ketertiban lalu lintas. Undang-undang lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan bagi para pengguna jalan. Penerapan undang-undang tersebut terbukti efektif ketika masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas, seperti memakai helm, berhenti di lampu merah, dan menghindari kecepatan berlebihan. Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas meningkat saat ada penegakan hukum yang konsisten oleh polisi lalu lintas. Namun, efektivitas hukum ini juga dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan tanpa pengawasan yang ketat.
Hubungan Antara Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial
Efektivitas hukum memiliki kaitan yang erat dengan kontrol sosial dalam masyarakat. Kontrol sosial adalah mekanisme yang digunakan untuk mempertahankan ketertiban sosial melalui pengawasan terhadap perilaku individu dalam masyarakat. Ketika hukum efektif, kontrol sosial juga akan berjalan dengan baik karena masyarakat merasa terdorong untuk mematuhi aturan yang ada. Sebaliknya, jika hukum tidak efektif, kontrol sosial akan melemah dan pelanggaran hukum mungkin akan lebih sering terjadi. Dalam konteks masyarakat, hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban umum.