Kelompok 7
- Putri Wahyuningsih Hapsari (222111224)
- Firda Nur Aisyah (222111282)
- Afrizal Whildan Musafa (222111283)
- Muh. Saddam Afghani (222111305)
Pendahuluan
Efektivitas hukum adalah konsep yang mencakup seberapa baik hukum diterapkan, diikuti, dan mencapai tujuan yang diinginkan dalam masyarakat. Efektivitas ini bukan hanya bergantung pada penegakan hukum yang ketat, tetapi juga pada kepatuhan masyarakat terhadap hukum tersebut. Dalam esai ini, kita akan membahas pengertian efektivitas hukum dari beberapa pandangan ahli, contoh penerapannya dalam masyarakat, serta hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial. Selanjutnya, kami juga akan mengulas efektivitas penegakan hukum di Indonesia, beserta kelebihan dan kekurangannya.
Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli
1. Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah ukuran sejauh mana hukum dapat diterapkan dan ditaati dalam masyarakat. Ia menekankan bahwa efektivitas hukum bukan hanya sekadar melihat pada penerapan aturan, tetapi juga perlu dilihat dari sikap masyarakat terhadap hukum tersebut. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta budaya masyarakat.
2. Freddy Tjokroaminoto