Mohon tunggu...
Firda NurAisyah
Firda NurAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

28 Oktober 2024   14:45 Diperbarui: 28 Oktober 2024   14:52 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia

1.Pertimbangan Weber mengenai rasionalisasi mengindikasikan bahwa hukum semakin bergerak menuju formalisasi dan profesionalisasi. Contoh nyata dari hal ini adalah upaya pemerintah untuk menerapkan sistem hukum yang lebih terorganisir, termasuk reformasi pada sektor peradilan yang mendorong transparansi dan akuntabilitas. Lebih lanjut, rasionalisasi tercermin dalam upaya mengadopsi standar internasional dalam hukum pidana dan perdata.

2.Dari sudut pandang Hart, Indonesia dapat menganut perspektif positivisme hukum sebagai landasan dalam mengembangkan undang-undang yang tidak hanya bertumpu pada nilai-nilai moral dan agama, tetapi juga pada aturan-aturan yang logis, sistematis, dan dapat diterapkan secara umum. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadikan hukum Indonesia lebih konsisten, diterapkan secara lebih adil dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.

Kesimpulan :

Pemikiran Weber dan Hart memberikan pandangan yang berguna dalam memahami bagaimana hukum dan masyarakat Indonesia berkembang di tengah pengaruh globalisasi, modernisasi, dan pluralisme budaya. Rasionalisasi ala Weber menunjukkan pentingnya pergeseran ke arah hukum yang objektif dan sistematis, sementara positivisme Hart menekankan pentingnya aturan yang konsisten dan independen dari moralitas individu atau kelompok tertentu. Keduanya, jika diterapkan dengan bijak, dapat mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih berkeadilan dan relevan bagi masyarakat modern Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun