Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia
1.Pertimbangan Weber mengenai rasionalisasi mengindikasikan bahwa hukum semakin bergerak menuju formalisasi dan profesionalisasi. Contoh nyata dari hal ini adalah upaya pemerintah untuk menerapkan sistem hukum yang lebih terorganisir, termasuk reformasi pada sektor peradilan yang mendorong transparansi dan akuntabilitas. Lebih lanjut, rasionalisasi tercermin dalam upaya mengadopsi standar internasional dalam hukum pidana dan perdata.
2.Dari sudut pandang Hart, Indonesia dapat menganut perspektif positivisme hukum sebagai landasan dalam mengembangkan undang-undang yang tidak hanya bertumpu pada nilai-nilai moral dan agama, tetapi juga pada aturan-aturan yang logis, sistematis, dan dapat diterapkan secara umum. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadikan hukum Indonesia lebih konsisten, diterapkan secara lebih adil dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.
Kesimpulan :
Pemikiran Weber dan Hart memberikan pandangan yang berguna dalam memahami bagaimana hukum dan masyarakat Indonesia berkembang di tengah pengaruh globalisasi, modernisasi, dan pluralisme budaya. Rasionalisasi ala Weber menunjukkan pentingnya pergeseran ke arah hukum yang objektif dan sistematis, sementara positivisme Hart menekankan pentingnya aturan yang konsisten dan independen dari moralitas individu atau kelompok tertentu. Keduanya, jika diterapkan dengan bijak, dapat mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih berkeadilan dan relevan bagi masyarakat modern Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H