Nama : Firda Nur Aisyah
NIM : 222111282
Kelas : 5H/HES
pokok pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)
1.Pemikiran Max Weber
Max Weber mempunyai pemikiran yang mendalam tentang rasionalisasi dalam konteks sosiologi agama. Weber mengidentifikasi rasionalisasi sebagai proses mengubah cara berpikir masyarakat dari pandangan tradisional yang mistis ke cara berpikir yang lebih rasional dan terukur. Menurut Weber, rasionalisasi mempengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, dan serta mengarah pada ``disenchantment'' atau penurunan makna spiritual dalam masyarakat.
2.Pemikiran H.LA. Hart
Herbert Lionel Adolphus Hart memberikan kontribusi besar terhadap pemikiran hukum dengan bukunya "The Concept of Law". Hart memperkenalkan konsep positivisme hukum dan menekankan pentingnya memahami hukum sebagai sistem aturan yang dibangun secara sosial dan tidak bergantung pada moralitas dan nilai-nilai lainnya. Baginya, hukum merupakan konstruksi manusia yang terdiri dari aturan-aturan utama (primary rule) dan aturan-aturan tambahan yang memungkinkan dilakukannya perubahan dan penegakan aturan utama (secondary rules).
Pendapat menganai Relevansi Pemikiran Weber dan Hart di Masa Kini
1. Pada era saat ini, gagasan Weber tentang rasionalisasi dan sekularisasi sangat relevan untuk memahami bagaimana agama dan nilai-nilai tradisional berubah dalam masyarakat modern. Dalam konteks Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk beragama yang besar, kita dapat melihat bagaimana hukum dan kebijakan sering kali bersimpangan dengan norma-norma agama dan prinsip-prinsip rasional modern. Di sisi lain, masyarakat Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-harinya. Namun di sisi lain, hukum di Indonesia harus lebih rasional dan terukur, sejalan dengan prinsip supremasi hukum dan hak asasi manusia.
2. Pemikiran Hart mengenai positivisme hukum juga relevan dalam melihat perkembangan sistem hukum Indonesia. Di Indonesia yang memiliki pluralisme hukum (hukum negara, hukum adat, hukum agama), penting untuk dipahami bahwa hukum harus berdiri dan didasarkan pada aturan yang jelas dan bukan didasarkan pada moralitas atau nilai yang berubah-ubah. Dalam konteks ini, hukum Indonesia tetap berupaya menyeimbangkan tradisi dan modernitas, antara nilai-nilai lokal dan prinsip hukum modern.