Mohon tunggu...
Firda NurAisyah
Firda NurAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Tengah Viral di Masyarakat

1 Oktober 2024   14:34 Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:40 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Contoh kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

Salah satu contoh kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral sekarang adalah tentang "Sengketa Harta Waris" yakni Kasus Warisan Di NTB Yang Berujung Saling Lapor Antara Ibu Dan Anak. 

Kasus ini bermula ketika seorang Ibu bernama kehilangan seorang suami-nya yang meninggal dunia. Lalu beliau mendapatkan warisan yakni berupa tanah seluas 4.000 meter persegi. Kemudian tanah tersebut dijual anak semata wayang-nya yang bernama Mahsun, lalu mendapatkan harga sebesar Rp240 juta. Dari hasil penjualan tanah tersebut, Mahsun hanya memberi sepeda motor kepada Bu Kalsum senilai Rp15 juta. Tetapi sepeda motor itu tidak hanya dipaki oleh Kalsum sendiri, tetapi beliau juga meminjamkan kepada sana saudara-nya. Tetapi BPKB motor tersebut juga masih dipegang oleh Mahsun.

Namun, Mahsun tidak terima apabila motor pemberiannya tersebut dipakai oleh sanak saudara lainnya. Lalu Mahsun melaporkan sang Ibu, yaitu Kalsum ke kopilisian. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, NTB AKB Priyo Suhartono mengatakan bahwa Mahsun mengatakan ia meminta Kembali sepeda motor tersebut. Tetapi laporan Mahsun ditolak oleh pihak Polres Lombok Tengah dengan alasan kemanusiaan, dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Mengutip dari sejumlah media, Kalsum mengaku sering dihardik oleh sang anak. Akan tetapi, Kalsum tetap menganggap Mahsun sebagai anaknya.

Pada akhirnya, Kalsum melaporkan sang anak, yakni Mahsun ke kepolisian. Pengacara Kalsum, Anton Hariawan mengatakan bahwa klien-nya tidak diberikan uang dari hasil penjualan tanah, sesuai dengan syariat pada ilmu faraidh atau pembagian warisan. Semestinya, Kalsum mendapatkan setengah dari nilai harta peninggalan suaminya.

"Tapi Dimana uang tersebut ? Tidak ada, melainkan klien kami hanya diberi Rp15 juta" kata Anton mengutip Antara, Kamis (2/7)

Alih-alih memberikan uang hasil penjualan tanah sesuai dengan pembagian waris kepada Ibu-nya, Mahsun justru meminjam lagi uang sebesar Rp15 juta tersebut.

"Uang itu pun diminta lagi oleh Mahsun dengan alasan membeli motor" ucap Anton.

Kemudian sang Ibu, Kalsum melaporkan Mahsun kepada pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penggelapan harta warisan. Berkaitan dengan pembagian harta warisan, Anton juga berencana akan melanjutkan perkara ini pada ranah perdata.

"pekan depan kami akan ajukan gugatan perdata" ucap Anton.

Selain itu, Mahsun juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena Mahsun sempat diduga melakukan pencemaran nama baik pada media online.

"Jadi terlapor (Mahsun) membuat fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami pada media online, dengan mengatakan bahwa klien kami menggelapkan sepeda motor, padahal jelas-jelas motor tersebut dibeli dari hasil jerih payah dan keringat sendiri" ujarnya.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menerapkan konsep restorative justice dalam menindak lanjuti kasus pembagian warisan tersebut. Kasus tersebut akan tidak akan diusut dengan kacamata hukum saja.

2. Kaidah hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

Kaidah hukum yang berkaitan dengan kasus sengketa waris ini adalah perintah Allah yang terdapat pada Al-Quran surah An-Nisa ayat 11, dan dalam hadist rasul yang diriwayatkan oleh para sahabat-nya, hasil dari ijma'para sahabat, dan peng-qiyasan para ulama dalam memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara waris yang terus muncul dalam dalam hukum islam

3. Norma hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

Salah satu norma hukum yang berkaitan dengan sengketa waris, yakni pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik maupun diluar kawin, dan suami atau istri yang hidup terlama.

4. Aturan hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

Aturan hukum yang berkaitan dengan sengketa waris banyak sekali terdapat pada Hukum Islam, yang Dimana pembahasannya meliputi, hak-hak waris, pewaris, yang diberi warisan, dan lain sebagainya. Salah satu contohnya terdapat pada Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 11-13, dan 179, pada ayat tersebut telah dibahas tentang pola pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan Perempuan.

5. Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Aliran Sosiological Jurisprudence pada kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

  • PANDANGAN POSITIVISM HUKUM

Aliran Positivism berpendapat bahwa hak-hak yang tertulis pada pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) harus dilaksanakan, karena aliran ini sangat berpatok dan menjunjung tinggi hukum yang tertulis dan menganggap tidak norma hukum selain itu, atau diluar hukum positif tersebut.

  • PANDANGAN SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE 

Aliran Sosiological Jurisprudence berpendapat bahwa perkara segketa waris tersebut diserahkan Kembali pada hukum yang ada pada daerah tersebut, karena sengketa waris juga berkaitan dengan hukum adatyang berlaku pada masing-masing individu yang melaksanakannya. Hal ini dikarenakan Aliran ini menganut paham hukum yang baik adalah hukum yang berlaku di Masyarakat.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun