Mohon tunggu...
Firda NurAisyah
Firda NurAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Tengah Viral di Masyarakat

1 Oktober 2024   14:34 Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:40 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Jadi terlapor (Mahsun) membuat fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami pada media online, dengan mengatakan bahwa klien kami menggelapkan sepeda motor, padahal jelas-jelas motor tersebut dibeli dari hasil jerih payah dan keringat sendiri" ujarnya.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menerapkan konsep restorative justice dalam menindak lanjuti kasus pembagian warisan tersebut. Kasus tersebut akan tidak akan diusut dengan kacamata hukum saja.

2. Kaidah hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

Kaidah hukum yang berkaitan dengan kasus sengketa waris ini adalah perintah Allah yang terdapat pada Al-Quran surah An-Nisa ayat 11, dan dalam hadist rasul yang diriwayatkan oleh para sahabat-nya, hasil dari ijma'para sahabat, dan peng-qiyasan para ulama dalam memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara waris yang terus muncul dalam dalam hukum islam

3. Norma hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

Salah satu norma hukum yang berkaitan dengan sengketa waris, yakni pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik maupun diluar kawin, dan suami atau istri yang hidup terlama.

4. Aturan hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

Aturan hukum yang berkaitan dengan sengketa waris banyak sekali terdapat pada Hukum Islam, yang Dimana pembahasannya meliputi, hak-hak waris, pewaris, yang diberi warisan, dan lain sebagainya. Salah satu contohnya terdapat pada Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 11-13, dan 179, pada ayat tersebut telah dibahas tentang pola pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan Perempuan.

5. Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Aliran Sosiological Jurisprudence pada kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

  • PANDANGAN POSITIVISM HUKUM

Aliran Positivism berpendapat bahwa hak-hak yang tertulis pada pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) harus dilaksanakan, karena aliran ini sangat berpatok dan menjunjung tinggi hukum yang tertulis dan menganggap tidak norma hukum selain itu, atau diluar hukum positif tersebut.

  • PANDANGAN SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE 

Aliran Sosiological Jurisprudence berpendapat bahwa perkara segketa waris tersebut diserahkan Kembali pada hukum yang ada pada daerah tersebut, karena sengketa waris juga berkaitan dengan hukum adatyang berlaku pada masing-masing individu yang melaksanakannya. Hal ini dikarenakan Aliran ini menganut paham hukum yang baik adalah hukum yang berlaku di Masyarakat.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun