"Jadi terlapor (Mahsun) membuat fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami pada media online, dengan mengatakan bahwa klien kami menggelapkan sepeda motor, padahal jelas-jelas motor tersebut dibeli dari hasil jerih payah dan keringat sendiri" ujarnya.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menerapkan konsep restorative justice dalam menindak lanjuti kasus pembagian warisan tersebut. Kasus tersebut akan tidak akan diusut dengan kacamata hukum saja.
2. Kaidah hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
Kaidah hukum yang berkaitan dengan kasus sengketa waris ini adalah perintah Allah yang terdapat pada Al-Quran surah An-Nisa ayat 11, dan dalam hadist rasul yang diriwayatkan oleh para sahabat-nya, hasil dari ijma'para sahabat, dan peng-qiyasan para ulama dalam memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara waris yang terus muncul dalam dalam hukum islam
3. Norma hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
Salah satu norma hukum yang berkaitan dengan sengketa waris, yakni pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik maupun diluar kawin, dan suami atau istri yang hidup terlama.
4. Aturan hukum yang berkaitan dengan kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
Aturan hukum yang berkaitan dengan sengketa waris banyak sekali terdapat pada Hukum Islam, yang Dimana pembahasannya meliputi, hak-hak waris, pewaris, yang diberi warisan, dan lain sebagainya. Salah satu contohnya terdapat pada Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 11-13, dan 179, pada ayat tersebut telah dibahas tentang pola pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan Perempuan.
5. Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Aliran Sosiological Jurisprudence pada kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
- PANDANGAN POSITIVISM HUKUM
Aliran Positivism berpendapat bahwa hak-hak yang tertulis pada pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) harus dilaksanakan, karena aliran ini sangat berpatok dan menjunjung tinggi hukum yang tertulis dan menganggap tidak norma hukum selain itu, atau diluar hukum positif tersebut.
- PANDANGAN SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCEÂ
Aliran Sosiological Jurisprudence berpendapat bahwa perkara segketa waris tersebut diserahkan Kembali pada hukum yang ada pada daerah tersebut, karena sengketa waris juga berkaitan dengan hukum adatyang berlaku pada masing-masing individu yang melaksanakannya. Hal ini dikarenakan Aliran ini menganut paham hukum yang baik adalah hukum yang berlaku di Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H