Mohon tunggu...
Firda NurAisyah
Firda NurAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah yang Tengah Viral di Masyarakat

1 Oktober 2024   14:34 Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:40 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Contoh kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

Salah satu contoh kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral sekarang adalah tentang "Sengketa Harta Waris" yakni Kasus Warisan Di NTB Yang Berujung Saling Lapor Antara Ibu Dan Anak. 

Kasus ini bermula ketika seorang Ibu bernama kehilangan seorang suami-nya yang meninggal dunia. Lalu beliau mendapatkan warisan yakni berupa tanah seluas 4.000 meter persegi. Kemudian tanah tersebut dijual anak semata wayang-nya yang bernama Mahsun, lalu mendapatkan harga sebesar Rp240 juta. Dari hasil penjualan tanah tersebut, Mahsun hanya memberi sepeda motor kepada Bu Kalsum senilai Rp15 juta. Tetapi sepeda motor itu tidak hanya dipaki oleh Kalsum sendiri, tetapi beliau juga meminjamkan kepada sana saudara-nya. Tetapi BPKB motor tersebut juga masih dipegang oleh Mahsun.

Namun, Mahsun tidak terima apabila motor pemberiannya tersebut dipakai oleh sanak saudara lainnya. Lalu Mahsun melaporkan sang Ibu, yaitu Kalsum ke kopilisian. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, NTB AKB Priyo Suhartono mengatakan bahwa Mahsun mengatakan ia meminta Kembali sepeda motor tersebut. Tetapi laporan Mahsun ditolak oleh pihak Polres Lombok Tengah dengan alasan kemanusiaan, dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Mengutip dari sejumlah media, Kalsum mengaku sering dihardik oleh sang anak. Akan tetapi, Kalsum tetap menganggap Mahsun sebagai anaknya.

Pada akhirnya, Kalsum melaporkan sang anak, yakni Mahsun ke kepolisian. Pengacara Kalsum, Anton Hariawan mengatakan bahwa klien-nya tidak diberikan uang dari hasil penjualan tanah, sesuai dengan syariat pada ilmu faraidh atau pembagian warisan. Semestinya, Kalsum mendapatkan setengah dari nilai harta peninggalan suaminya.

"Tapi Dimana uang tersebut ? Tidak ada, melainkan klien kami hanya diberi Rp15 juta" kata Anton mengutip Antara, Kamis (2/7)

Alih-alih memberikan uang hasil penjualan tanah sesuai dengan pembagian waris kepada Ibu-nya, Mahsun justru meminjam lagi uang sebesar Rp15 juta tersebut.

"Uang itu pun diminta lagi oleh Mahsun dengan alasan membeli motor" ucap Anton.

Kemudian sang Ibu, Kalsum melaporkan Mahsun kepada pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penggelapan harta warisan. Berkaitan dengan pembagian harta warisan, Anton juga berencana akan melanjutkan perkara ini pada ranah perdata.

"pekan depan kami akan ajukan gugatan perdata" ucap Anton.

Selain itu, Mahsun juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena Mahsun sempat diduga melakukan pencemaran nama baik pada media online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun