5. Peran Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Selain perubahan untuk guru, kebijakan baru ini juga memperkenalkan peran yang lebih besar bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam pengelolaan kinerja. Kepala sekolah bertanggung jawab untuk memverifikasi dan mengunggah laporan kinerja guru ke dalam sistem yang terintegrasi. Pengawas sekolah juga diberikan peran yang lebih strategis, tidak hanya sebagai penilai administratif, tetapi juga sebagai mitra dalam pengawasan mutu pendidikan di sekolah.
6. Dukungan Teknologi dalam Pengelolaan Kinerja
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah telah memperkenalkan sistem digital yang memungkinkan pengelolaan kinerja yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui aplikasi yang terintegrasi, guru dan kepala sekolah dapat dengan mudah mencatat dan memverifikasi aktivitas kinerja mereka. Semua data terekam secara terpusat, memudahkan pengawas untuk memantau kinerja tanpa perlu melakukan verifikasi berulang.
7. Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun kebijakan ini membawa banyak manfaat, beberapa tantangan tetap perlu dihadapi. Salah satunya adalah adaptasi teknologi. Tidak semua guru atau kepala sekolah familiar dengan penggunaan sistem digital. Oleh karena itu, pelatihan dan pendampingan yang memadai perlu diberikan untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan lancar.
Selain itu, infrastruktur internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia juga menjadi tantangan yang perlu diselesaikan agar sistem ini dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pihak terkait.
Penutup
Kebijakan pengelolaan kinerja yang baru ini merupakan langkah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan mengurangi beban administratif guru dan memberikan pengakuan yang lebih luas terhadap kontribusi mereka, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada pengajaran dan pengembangan diri. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini bisa menjadi solusi yang menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia.
Referensi
- Kemendikbudristek. (2024). Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Angka Kredit Terintegrasi. Jakarta: Kemendikbudristek.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN). (2024). Panduan Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah Berbasis Digital. Jakarta: BKN.
- Kominfo. (2024). Infrastruktur Digital untuk Pendidikan: Dukungan Transformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.