Mohon tunggu...
aisumarni125
aisumarni125 Mohon Tunggu... Guru - Guru Kelas / SDN 012 Surya Indah

Selain sebagai pendidik saya juga mempunyai hobi dari sejak kecil yaitu membaca dan sekarang sedang menggeluti hobi baru yaitu menulis, lebih dominan menulis cerpen.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengelolaan Kinerja Guru: Pembaruan 2025 yang Efektif

9 Desember 2024   20:04 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:04 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tahun 2025 akan menjadi titik balik dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pembaruan sistem pengelolaan kinerja yang bertujuan untuk mengurangi beban administratif guru dan memastikan bahwa fokus utama tetap pada peningkatan kualitas pendidikan.

1. Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Terintegrasi

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja yang terintegrasi. Sistem ini memungkinkan pemantauan dan evaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dilakukan secara real-time. Dengan dukungan teknologi digital, data kinerja dapat diakses secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Guru tidak lagi perlu menyusun laporan manual yang menyita waktu, karena data kinerja akan tercatat otomatis dalam sistem yang terintegrasi.

2. Pengurangan Beban Administrasi untuk Guru

Salah satu keluhan utama dari para guru adalah beban administrasi yang berlebihan, yang sering kali mengurangi waktu mereka untuk mempersiapkan bahan ajar atau memberikan perhatian kepada siswa. Kebijakan baru ini memberikan solusi dengan menyederhanakan proses pelaporan kinerja. Salah satunya adalah pelaporan yang hanya dilakukan satu kali dalam setahun.

Pelaporan Tidak Perlu Diunggah oleh Guru
Selain itu, guru kini tidak lagi diwajibkan mengunggah laporan kinerja mereka sendiri. Proses pelaporan ini cukup dilakukan oleh kepala sekolah yang bertugas memverifikasi data kinerja guru dan mengunggahnya ke sistem terintegrasi. Hal ini akan mengurangi kerumitan administratif yang sering kali membebani guru.

3. Perubahan Komponen Laporan Kinerja Guru

Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah perubahan komponen yang digunakan untuk menilai kinerja guru. Dulu, penilaian kinerja guru sebagian besar hanya didasarkan pada jumlah jam pelajaran (JP) yang diampu. Namun, dalam pembaruan ini, penilaian kinerja mencakup berbagai kontribusi guru, baik di dalam maupun di luar kelas, termasuk:

  • Mengajar: Jam pelajaran reguler di kelas.
  • Membimbing Peserta Didik: Bimbingan akademik, non-akademik, atau ekstrakurikuler.
  • Mengikuti Pelatihan Profesional: Kegiatan yang mendukung pengembangan kompetensi guru, seperti pelatihan atau workshop.
  • Keaktifan di Masyarakat: Keterlibatan dalam kegiatan sosial atau komunitas yang relevan dengan pendidikan.
  • Keaktifan di Sekolah: Kontribusi dalam kegiatan sekolah, seperti menjadi panitia lomba atau mengelola perpustakaan.

Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi guru untuk memenuhi 24 jam pelajaran (JP) yang diperlukan dengan berbagai bentuk kontribusi, bukan hanya dari mengajar di kelas. Dengan demikian, guru yang aktif di luar kelas, seperti dalam bimbingan atau kegiatan sosial, tetap dapat mendapatkan pengakuan yang setara.

4. Dampak Positif Kebijakan Pengelolaan Kinerja Baru

Kebijakan baru ini diharapkan memberikan sejumlah manfaat nyata bagi para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, di antaranya:

  • Pengurangan Beban Administrasi: Dengan sistem yang terintegrasi dan pelaporan yang lebih sederhana, guru dapat lebih fokus pada tugas inti mereka, yaitu mengajar dan membimbing siswa.
  • Fleksibilitas dalam Pemenuhan 24 JP: Guru dapat memenuhi jumlah jam pelajaran yang dibutuhkan melalui berbagai kegiatan yang lebih beragam dan relevan dengan perkembangan profesional mereka.
  • Pengakuan Kontribusi yang Lebih Luas: Kontribusi guru dalam kegiatan sekolah dan masyarakat mendapatkan penilaian yang setara dengan jam pelajaran reguler, menciptakan sistem penilaian yang lebih inklusif dan adil.
  • Fokus pada Pengajaran dan Pembelajaran: Dengan mengurangi tugas administratif, guru memiliki lebih banyak waktu untuk merancang pembelajaran yang inovatif dan memberikan perhatian lebih pada siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun