Kenaikan pangkat adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru, atas dedikasi dan kinerjanya. Selain menjadi motivasi, kenaikan pangkat juga merupakan kesempatan untuk meningkatkan jenjang karier. Namun, bagaimana sebenarnya prosedur pengajuan naik pangkat, terutama bagi guru? Apakah prosesnya melibatkan biaya? Artikel ini akan membahas secara tuntas prosedur naik pangkat PNS periodesasi tahun 2025, serta beberapa tantangan yang dihadapi oleh para pengaju.
Prosedur Kenaikan Pangkat PNS 2025
Prosedur pengajuan naik pangkat bagi guru melibatkan beberapa tahap penting yang harus dilalui secara bertahap. Berikut adalah penjelasan detailnya:
- Pengumpulan Berkas di Sekolah
Guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat perlu memulai dengan mengumpulkan dokumen administratif di tingkat sekolah. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir.
- Salinan SK pengangkatan terakhir.
- Ijazah atau sertifikat pendidikan yang relevan (jika naik pangkat didasarkan pada peningkatan kualifikasi pendidikan).
- Penilaian angka kredit (PAK), jika naik pangkat didasarkan pada angka kredit.
- Pengajuan ke Dinas Pendidikan
Setelah dokumen lengkap, kepala sekolah atau pihak administrasi sekolah akan meneruskan dokumen tersebut ke Dinas Pendidikan bagian kepegawaian. Di sini, dokumen akan diverifikasi terkait angka kredit, kelengkapan, serta masa kerja. - Koordinasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Dinas Pendidikan akan meneruskan berkas tersebut ke BKD untuk proses administrasi lebih lanjut. BKD bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penerbitan SK kenaikan pangkat. - Penerbitan SK Kenaikan Pangkat
Setelah semua proses selesai, BKN akan mengeluarkan SK kenaikan pangkat. SK tersebut kemudian dikembalikan melalui BKD dan Dinas Pendidikan untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, beberapa hal penting terkait kenaikan pangkat tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Penyampaian Berkas
- Berkas usulan kenaikan pangkat disampaikan kepada BKPSDM dan dilegalisir oleh Pejabat masing-masing OPD.
- Pengusulan dilakukan untuk Kenaikan Pangkat Golongan IV/a ke atas, III/d ke bawah, dan KPO Jabatan Fungsional Umum/Pelaksana Golongan IV/a ke bawah.
- Pemberkasan dilakukan sesuai jadwal periode yang ditentukan pada tahun 2025, yakni: Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
- Kelengkapan Berkas
- Berkas yang disampaikan harus lengkap dan memenuhi syarat pada setiap periode.
- Berkas yang terlambat, tidak lengkap, atau tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan dapat diajukan ulang pada periode berikutnya dengan pemberkasan baru.
- Format Pengunggahan Dokumen
- Berkas harus di-scan dan disimpan terpisah sesuai jenis dokumen (misalnya, SK Pangkat terakhir diberi nama "SKKP_NIP").
- Dokumen diunggah melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dengan format PDF (maksimal ukuran file 1,5 MB per dokumen).
- Akses SIMPEG
- Pengunggahan dilakukan menggunakan akun Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian masing-masing OPD.
Tahapan dan Periodesasi Pengajuan Kenaikan PangkatÂ
Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, berikut adalah rincian tahap kegiatan dan periodesasi kenaikan pangkat tahun 2025:
Periode Februari 2025
- Approve/Submit Usul Berkas dari masing-masing Instansi: 1 Desember -- 31 Desember.
- Verifikasi Administrasi BKPSDM: 1 Desember -- 31 Januari.
- Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS): 1 Desember -- 31 Januari.
- Approve/Submit Usul ke Kanreg BKN: 1 Desember -- 31 Januari.
- Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN: 1 Desember -- 22 Januari.
- Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi: 1 Desember -- 31 Januari.
Cara Memastikan Pengajuan Kenaikan Pangkat Berjalan Lancar tanpa Kendala
Berikut beberapa tips yang bisa diikuti agar pengajuan kenaikan pangkat berjalan lancar dan bebas dari kendala:
- Pastikan Dokumen Lengkap
Proses pengajuan kenaikan pangkat akan sangat bergantung pada kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diserahkan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap, valid, dan tidak ada yang terlewat. Anda dapat meminta bantuan dari bagian administrasi sekolah atau dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi sebelum berkas diserahkan, agar prosesnya lebih lancar dan tidak ada dokumen yang tertinggal. - Manfaatkan Sistem Digital (SIMPEG)
Gunakan platform digital yang disediakan, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) untuk mengunggah dokumen pengajuan secara daring. Memahami cara menggunakan SIMPEG dengan baik, termasuk format dokumen yang diperlukan dan cara pengunggahan berkas yang benar, akan mempermudah proses pengajuan tanpa harus datang langsung ke kantor. - Hindari Praktik Pungutan Liar                                                                                               Meskipun proses pengajuan kenaikan pangkat tidak dipungut biaya, terkadang ada oknum yang meminta biaya pengurusan. Untuk menghindari ini, pastikan Anda memahami prosedur resmi dan tetap menjaga transparansi dalam pengajuan. Laporkan setiap praktik pungutan liar melalui saluran pengaduan resmi, seperti BKPSDM atau Inspektorat.
- Memahami Prosedur Resmi                                                                                                  Dengan menguasai proses pengajuan kenaikan pangkat, Anda dapat meminimalkan ketergantungan pada pihak lain yang mungkin memungut biaya tidak resmi.
- Melaporkan Pelanggaran                                                                                                        Jika menemukan oknum yang meminta biaya pengurusan, segera laporkan melalui saluran resmi untuk memastikan lingkungan kerja tetap profesional dan bebas dari praktik korupsi.                                                                             kesimpulan                                                                                                                         Proses pengajuan kenaikan pangkat dikelola oleh instansi pemerintah, seperti Dinas Pendidikan, BKD, dan BKN, tanpa adanya pungutan biaya. Namun, meskipun pengajuan resmi tidak dikenakan biaya, beberapa biaya personal mungkin timbul selama proses ini, seperti:
- Biaya fotokopi dokumen atau legalisasi yang diperlukan untuk pengajuan.
- Biaya pengiriman dokumen jika pengajuan melibatkan lokasi yang berbeda kota/kabupaten.
- Biaya transportasi untuk melengkapi dokumen jika diminta datang langsung ke instansi terkait.
Penting untuk selalu mengacu pada prosedur resmi dan menghindari praktik pungutan liar untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pengajuan kenaikan pangkat.
Apakah Anda sedang mempersiapkan kenaikan pangkat? Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar!
Sumber Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
- BKPSDM Kabupaten Pelalawan. "Jadwal Kenaikan Pangkat Tahun 2025".
Catatan Penulisan
- Artikel ini dikembangkan dengan bantuan teknologi AI (ChatGPT) untuk memastikan penyajian informasi lebih mudah dipahami dan relevan sesuai kebutuhan pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H