Mohon tunggu...
aisumarni125
aisumarni125 Mohon Tunggu... Guru - Guru Kelas / SDN 012 Surya Indah

Selain sebagai pendidik saya juga mempunyai hobi dari sejak kecil yaitu membaca dan sekarang sedang menggeluti hobi baru yaitu menulis, lebih dominan menulis cerpen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanda Tangan Elektronik: Aman, Sah, dan Praktis

3 Desember 2024   20:09 Diperbarui: 4 Desember 2024   16:24 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak ingin semua urusan menjadi lebih cepat, praktis, dan aman? Dalam era digital seperti sekarang, berbagai urusan administrasi mulai bertransformasi ke format elektronik. Salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat yang kini sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). TTE hadir membawa perubahan besar, namun, tidak sedikit yang masih ragu, "Benarkah ini asli?" atau "Apa iya, tanda tangan elektronik tidak bisa dipalsukan?"

Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?

Tanda tangan elektronik (TTE) bukan sekadar coretan digital, lho. Ini adalah tanda tangan berbasis digital yang memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan manual. Ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

TTE yang resmi memiliki ciri khas:

  1. Dilindungi Sertifikat Elektronik
    Sertifikat ini dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang diakui pemerintah, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  2. Tidak Bisa Dipalsukan
    TTE menggunakan teknologi enkripsi tinggi. Setiap tanda tangan dilengkapi dengan kode unik yang hanya bisa dibuat oleh pemilik sertifikat. Jika dokumen dimanipulasi, tanda tangan langsung dianggap tidak valid.
  3. Bisa Diverifikasi Secara Digital
    Dokumen dengan TTE memiliki barcode, QR code, atau metadata yang bisa diverifikasi melalui platform resmi instansi penerbit.

Artinya, jika SK kenaikan pangkat Anda sudah menggunakan tanda tangan elektronik, asal diterbitkan oleh instansi resmi, itu 100% sah dan legal.

Keunggulan Tanda Tangan Elektronik: Praktis dan Efisien

1. Hemat Waktu dan Tenaga
Bayangin, kamu nggak perlu lagi nge-print dokumen, nunggu tanda tangan manual, terus kirim dokumen fisik lewat pos. Semua bisa selesai secara digital! BSSN bahkan bilang kalau dokumen yang pakai TTE bisa diproses 50% lebih cepat dibanding dokumen manual. Cocok banget buat kamu yang nggak suka ribet.

2. Ramah Lingkungan
Siapa bilang teknologi nggak peduli lingkungan? Dengan TTE, kebutuhan kertas buat dokumen bisa banget dikurangi. Bayangin aja, nggak ada lagi tumpukan kertas yang mencemari bumi. Jadi, selain praktis, TTE juga bisa bantu kita menjaga planet ini, lho! Dengan satu langkah kecil ini, kita bisa ikut berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan. Ini adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak positif. 

3. Keamanan Tingkat Tinggi
Mungkin kamu pernah dengar cerita tanda tangan manual yang dipalsuin orang. Nah, dengan TTE, hal itu nggak akan kejadian. TTE pakai teknologi enkripsi super canggih, jadi nggak bisa sembarang orang manipulasi. Aman banget, kan?

Tantangan yang Harus Diatasi

Meskipun keunggulannya banyak, bukan berarti nggak ada tantangan. Berikut beberapa kendala yang masih sering muncul:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun