Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan pangkat adalah momen yang ditunggu-tunggu. Selain jadi tanda pencapaian dalam karier, kenaikan pangkat juga diikuti dengan SK alias Surat Keputusan yang resmi. Dokumen SK kenaikan pangkat berperan sebagai bukti sahnya proses administrasi yang telah dilalui. Nah, SK ini nggak hanya penting untuk sekarang, tapi juga bisa menentukan hak-hak Anda di masa depan, seperti pensiun. Namun, sering kali muncul keraguan dari penerima SK apabila SK yang diterima tidak disertai Pertek (Pertimbangan Teknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tapi, pernah nggak Anda mendengar soal Pertek yang katanya harus ada untuk memastikan SK itu sah? Kalau belum, artikel ini bakal mengupas tuntas apa itu Pertek, kenapa penting, dan langkah apa yang harus Anda ambil supaya nggak ribet di kemudian hari.
Apa itu pertek?
Jadi, Pertek, atau Pertimbangan Teknis, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penerbitan SK kenaikan pangkat. Tanpa Pertek, SK Anda berisiko dianggap nggak valid. Ini bisa jadi masalah besar, terutama kalau nanti ada klaim pensiun atau urusan kepegawaian lainnya.
Kenapa Pertek Penting?
Menurut peraturan, SK kenaikan pangkat itu harus memenuhi tiga syarat:
- Isi SK (Substansi): Semua poin dalam SK harus sesuai aturan.
- Proses (Prosedural): SK diterbitkan dengan langkah-langkah yang benar.
- Dokumen Pendukung (Teknis): Harus ada dokumen seperti Pertek yang menguatkan SK tersebut.
Sederhananya, Pertek ini semacam "surat izin resmi" dari BKN yang bilang kalau prosesnya sudah oke.
Apa kata regulasi?
Ada beberapa aturan yang menegaskan pentingnya Pertek ini:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Administrasi harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2020: Pertek itu wajib sebagai dasar penerbitan SK kenaikan pangkat.
- PP No. 11 Tahun 2017, Pasal 72: Semua kenaikan pangkat harus berdasarkan dokumen resmi, termasuk Pertek.
Jadi, kalau SK Anda tidak ada nomor Pertek, bisa dibilang belum lengkap.
Siapa yang berwenang menerbitkan SK?