Mohon tunggu...
Aissyah Nabila Anjani
Aissyah Nabila Anjani Mohon Tunggu... Lainnya - College Student

Hello! Thank you for reading :)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Solusi Penertiban Permukiman Liar di Sempadan Sungai

20 Mei 2020   16:23 Diperbarui: 20 Mei 2020   16:31 1685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggusuran yang telah dilakukan oleh pemerintah seringkali dianggap melanggar hak asasi manusia dalam memiliki huniannya sendiri. Dalam menangangi kasus permukiman kumuh, memang sebisa mungkin perencana atau penyelenggara proyek akan melakukan perbaikan pada lingkungan perumahan tersebut, seperti peremajaan permukiman. Namun jika hal tersebut masih tidak dapat dilakukan, maka penggusuran merupakan alternatif terakhir yang dapat dilakukan. Dalam kasus permukiman kumuh di sempadan Kali Jagir, tidak ada alternatif lain yang dapat dilakukan untuk menanganinya kecuali penggusuran, karena adanya permukiman di atas sempadan sungai sudah menjadi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Bagaimana jika warga melakukan aksi dan menuntut hak mereka untuk memiliki tempat tinggal? Bukankah penggusuran bersinggungan dengan hak asasi manusia terutama hak atas tempat tinggal? Bagaimana cara yang tepat agar manajemen dan penataan kota tetap dapat terlaksana?

Dalam melakukan penggusuran, pemerintah juga harus memastikan masyarakat mendapatkan haknya untuk di relokasi atau permukiman kembali. Dalam melakukan penggusuran, beberapa hal yang pemerintah dapat lakukan untuk tetap mempertahankan menghargai hak asasi manusia masyarakat setempat, tetapi dapat mengembalikan fungsi sempadan sungai seperti yang seharusnya, yaitu:

  • Menetapkan regulasi terkait dengan sempadan sungai yang harus bebas dari segala aktivitas yang tidak mendukung fungsi sungai. Dalam tahap ini, pemerintah dapat menegaskan peraturan dan sanksinya jika masih terdapat permukiman yang melanggar atau timbul permukiman sempadan sungai yang baru.
  • Melakukan sosialisasi pada warga terkait dengan pentingnya menjaga fungsi sempadan sungai. Sosialisasi ini juga menjadi pendekatan oleh pemerintah kepada masyarakat agar masyarakat bisa lebih “ikhlas” ketika harus pergi meninggalkan rumah sempadan sungai mereka. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi terkait relokasi yang akan dilakukan, bagaimana prosesnya, kondisi kepemilikan lahan di lokasi baru nanti, serta fasilitas dan pelayanan apa yang akan mereka dapatkan setelah dilakukan relokasi.
  • Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Pemerintah dapat menampung aspirasi warga terkait lokasi mana yang harus dipilih sebagai lokasi tempat perpindahan rumah para warga yang akan menjadi tempat tinggal baru mereka.
  • Melakukan penataan permukiman warga berupa relokasi permukiman warga. Pemerintah harus memastikan masyarakat permukiman sempadan sungai mendapat hak mereka untuk relokasi hunian ke tempat yang lebih layak huni, agar mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat pula terkait dengan kualitas lingkungan yang semakin baik. Selain itu pemerintah juga dapat memberikan masyarakat hak milik pribadi atas tanah maupun bangunan rumah mereka.
  • Melakukan peremajaan dan normalisasi fungsi sungai dan sempadan sungai. Hal ini dilakukan sebagai sarana rehabilitasi sungai setelah sekian lama menanggung “beban” yang tidak semestinya ditanggung, seperti adanya permukiman di Stren Kali Jagir, dan warga yang membuang sampah dan limbah mereka ke sungai yang dapat menyebabkan bencana seperti banjir dan erosi. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan di sempadan sungai secara berkala. Dalam melakukan rehabilitasi, pengawasan serta pengendalian ini, pemerintah dapat melibatkan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Jadi, tingginya urbanisasi ke perkotaan menyebabkan banyak masyarakat yang tidak mendapatkan hunian yang layak, terutama bagi MBR. Mereka cenderung membuat permukiman liar atau ilegal demi tetap bertahan hidup di perkotaan.

Dalam melakukan penertiban permukiman liar, sebisa mungkin dilakukan perbaikan atas lingkungan permukiman tersebut untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat serta melakukan penataan permukiman. Tetapi jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka penggusuran menjadi alternatif terakhir untuk penertiban permukiman liar, dengan catatan pemerintah harus tetap memerhatikan hak asasi manusia bagi masyarakat tersebut terutama hak atas hunian yang layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun