Mohon tunggu...
Aisyah ayukartika
Aisyah ayukartika Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi ilmu komunikasi univ. Muhammadiyah Jember

lahir dikerinci ,sd, smp, sma di kerinci kuliah di jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Isu Model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Permanen, Bagaimana Status Pendidikan di Indonesia?

4 Juli 2020   12:13 Diperbarui: 4 Juni 2021   00:55 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lebih Jauh Tentang Isu Model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Permanen (unsplash/annie spratt)

"Wabah covid-19 ini menyebabkan terhambatnya seluruh sektor di berbagai bidang tak terkecuali sektor pendidikan yang menjadi pusat perhatian"

Wabah covid telah mengancam dunia, terhitung per-tanggal 3 juli 2020, Dilansir oleh worldometers.info pukul 16.00 WIB wabah kasus Covid-19 di seluruh dunia yakni mencapai 11,010,562 kasus.

Dari jumlah tersebut terdiri dari 524,559 orang meninggal dunia dan 6,168,947 pasien telah sembuh. Dengan Catatan 4,317,056 kasus aktif atau pasien dalam perawatan yang tersebar Di belahan dunia, dan Amerika Serikat masih menempati urutan pertama dengan kasus covid-19 tertinggi.

indonesia sendiri dengan 60.695 kasus, penyebaran kasus ini bertambah perharinya dengan kurang lebih 1000 kasus. Tak pelak wabah ini menjadi ancaman bagi seluruh warga dunia maupun indonesia.

Baca juga : Kunci Sukses PJJ

Wabah covid ini menyebabkan terhambatnya seluruh sektor di berbagai bidang tak terkecuali sektor pendidikan yang menjadi pusat perhatian dan menuai pro dan kontra dalam perkembangannya.

Dilansir dari rapat kerja dengan komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijakarta kamis, 2/7. Mentri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah menyatakan bahwa pembelajaran jarak jauh atau (PJJ)dapat diterapkan permanen meskipun wabah covid-19 telah berakhir. Mendikbud mengklaim bahwa pihaknya tengah menyiapkan kurikulum dan modul pendidikan berbasis jarak jauh atau PJJ.

Hal ini pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat mulai dari mahasiswa, siswa siswi penempuh pendidikan dan yang paling menuai sorotan adalah orangtua/wali murid.

Baca juga : Yuk, Ajak Anak Semangat PJJ

Banyak yang berpendapat bahwa sistem pembelajaran online ini tidak efektif karna modul yang di berikan tidak begitu jelas. Peserta didik sendiri mengaku kebingungan karna ilmu yang mereka peroleh tidak penuh, banyak yang menilai bahwa sistem ini memakan banyak kuota intenet yang berdampak bagi perekonomian. 

Telah diketahui bahwa perekonomian kian melemah, faktor lainnya juga kondisi jaringan internet tiap daerah yang berbeda menyebabkan proses pembelajaran yang tidak lancar.

Pendidikan tatap muka langsung dinilai lebih efektif dan masih di minati, masyarakat masih berharap bahwa sistem seperti biasanya ini dapat diterpakan lagi. 

Namun, jika di lihat dari persepktif lain dengan adanya wabah ini dan masih memaksakan adanya kegiatan kontak langsung tentunya sangat berbahaya bagi semua orang. sudah sepatutnya kita mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah demi keselamatan seluruh warga.

Baca juga : Optimalisasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Selama Pandemi

Penulis sebagai mahasiswi sendiri mengungkapkan bahwa kami telah rindu dengan suasana pembelajaran seperti biasa, karna konsekunsi dari pembelajaran daring sendiri sangat besar. 

Dengan adanya artikel ini penulis berharap pasukan pemerintahan dapat menemukan solusi yang tepat agar status pendidikan di indonesia jelas dan tidak tabu keberadaanya.

*di tulis oleh mahasiswi ilmu komunikasi universitas muhammadiyah jember angkatan 2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun