Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembentukan Badan Haji dan Umrah, Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kesiapan Menghadapi Visi Saudi 2030

10 November 2024   16:13 Diperbarui: 10 November 2024   16:26 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Memperkuat Dasar Hukum dan Tata Kelola Pelayanan

Revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Badan Haji dan Umrah dalam menjalankan fungsi-fungsinya. 

Salah satu penekanan dalam revisi UU ini adalah perlunya penguatan koordinasi antara Badan Haji dan Umrah dengan kementerian terkait, lembaga keuangan, serta otoritas kesehatan dan keamanan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Melalui revisi UU ini, Badan Haji dan Umrah mendapatkan mandat yang lebih luas untuk mengkoordinasikan seluruh aspek pelaksanaan haji dan umrah dengan tujuan menciptakan efisiensi dan meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah.

Selain itu, revisi UU No. 8 Tahun 2019 juga memperjelas pembagian wewenang antara Badan Haji dan Umrah dan instansi lain, seperti Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan Haji dan Umrah kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengatur berbagai aspek operasional, seperti penetapan standar pelayanan, pengawasan penyedia jasa, serta evaluasi kinerja penyelenggaraan haji dan umrah secara berkelanjutan. Dengan demikian, UU ini tidak hanya mempertegas peran Badan Haji dan Umrah dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan, tetapi juga memberikan kewenangan untuk menindaklanjuti evaluasi dan rekomendasi perbaikan yang dapat diterapkan dari tahun ke tahun.

Peran Badan Haji dan Umrah dalam Meningkatkan Pelayanan: Sinergitas dengan BPKH

Sinergitas antara Badan Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan kunci penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah. Kolaborasi antara kedua badan ini memungkinkan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien terhadap dana haji yang terus meningkat setiap tahunnya, sehingga tidak hanya menopang biaya operasional tetapi juga memberikan nilai tambah bagi jamaah melalui berbagai program peningkatan fasilitas dan pelayanan.

Beberapa aspek sinergitas Badan Haji dan Umrah dengan BPKH yang dapat meningkatkan pelayanan adalah sebagai berikut:

  1. Optimalisasi Investasi Dana Haji untuk Peningkatan Pelayanan          
    BPKH memiliki peran utama dalam mengelola dan menginvestasikan dana haji yang berasal dari setoran calon jamaah haji, yang mencapai triliunan rupiah. Dana ini diinvestasikan untuk memperoleh hasil yang dapat menopang biaya operasional penyelenggaraan haji dan memberikan subsidi bagi jamaah haji. Dengan dukungan Badan Haji dan Umrah, hasil investasi dari BPKH ini dapat digunakan untuk membiayai program-program peningkatan fasilitas yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan jamaah, seperti perbaikan akomodasi, peningkatan kualitas transportasi, dan penyediaan layanan kesehatan yang lebih baik di Tanah Suci.
  2. Pembiayaan Program Peningkatan Kualitas Akomodasi dan Transportasi      
    Salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan haji adalah menjaga kualitas akomodasi dan transportasi jamaah. Melalui sinergitas dengan BPKH, Badan Haji dan Umrah dapat merancang pengadaan atau sewa akomodasi yang layak serta transportasi yang aman dan nyaman bagi jamaah selama di Mekkah, Madinah, dan Mina. Misalnya, alokasi dana untuk menyewa hotel yang lebih dekat dengan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, serta penggunaan bus dengan standar keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi untuk perjalanan antar kota di Arab Saudi.
  3. Pendanaan Pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Jamaah      
    Dalam rangka melindungi jamaah dan memastikan kesehatan mereka selama melaksanakan ibadah, Badan Haji dan Umrah, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dapat memanfaatkan dana dari BPKH untuk memperbaiki fasilitas kesehatan yang tersedia di Tanah Suci. Penyediaan layanan kesehatan, seperti klinik kesehatan dan ambulans yang siap siaga, menjadi penting mengingat kondisi iklim dan aktivitas fisik yang berat selama ibadah haji.
  4. Pengembangan Infrastruktur Teknologi untuk Layanan Terintegrasi  
    Dengan dukungan finansial dari BPKH, Badan Haji dan Umrah dapat mengembangkan infrastruktur teknologi untuk menciptakan layanan terintegrasi yang memungkinkan jamaah memperoleh informasi secara real-time terkait jadwal, lokasi, dan fasilitas yang tersedia di Tanah Suci. Teknologi seperti aplikasi mobile dapat membantu jamaah mengakses informasi akomodasi, jadwal transportasi, informasi kesehatan, serta melakukan pelaporan langsung jika ada keluhan.
  5. Pembiayaan Program Edukasi dan Pembinaan Jamaah
    Sinergi antara Badan Haji dan Umrah dengan BPKH memungkinkan pengalokasian dana untuk program edukasi dan pembinaan jamaah. Dana hasil investasi dapat digunakan untuk memperluas program manasik haji, yang mencakup pemahaman mengenai tahapan ibadah, etika, dan aturan di Tanah Suci, serta pembinaan kesehatan fisik dan mental jamaah sebelum keberangkatan.
  6. Pengembangan Sistem Pengaduan dan Respon Cepat untuk Jamaah  
    Dengan sinergi dana dan infrastruktur yang dibiayai oleh BPKH, Badan Haji dan Umrah dapat mengembangkan sistem pengaduan berbasis teknologi, seperti aplikasi pengaduan yang terhubung langsung dengan pusat layanan di Tanah Suci maupun di Indonesia. Sistem ini akan memudahkan jamaah melaporkan masalah yang mereka hadapi selama ibadah dan memungkinkan Badan Haji dan Umrah merespons keluhan tersebut dengan cepat.

Antisipasi Terhadap Perubahan di Masa Depan

Dengan adanya Visi Saudi 2030 dan revisi UU No. 8 Tahun 2019, Badan Haji dan Umrah perlu terus melakukan inovasi, terutama dalam hal adaptasi terhadap teknologi baru dan pengembangan sumber daya manusia yang terlatih dan kompeten. 

Penguatan kompetensi personel yang terlibat dalam pelayanan haji juga penting, agar memiliki pengetahuan yang mendalam tentang manajemen risiko dan penanganan kedaruratan. Antisipasi terhadap perubahan juga harus mencakup kesiapan menghadapi potensi perubahan regulasi dari pemerintah Saudi, yang mungkin mempengaruhi kuota haji dan ketentuan lainnya.

Pembentukan Badan Haji dan Umrah oleh Presiden Prabowo merupakan langkah strategis yang dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada jamaah haji dan umrah Indonesia. Dengan adanya badan khusus ini, berbagai aspek penyelenggaraan haji dan umrah dapat dikelola secara lebih terfokus dan profesional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun