Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembentukan Badan Haji dan Umrah, Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kesiapan Menghadapi Visi Saudi 2030

10 November 2024   16:13 Diperbarui: 10 November 2024   16:26 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembentukan Badan Haji dan Umrah, Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kesiapan Menghadapi Visi Saudi 2030

 

Ibadah haji dan umrah merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang mendalam bagi umat Muslim. Setiap tahun, jutaan jamaah dari berbagai negara berkumpul di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah yang membutuhkan persiapan fisik, mental, dan finansial. Bagi Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, jumlah jamaah haji dan umrah yang diberangkatkan terus meningkat seiring bertambahnya kapasitas dan kesempatan untuk menunaikan ibadah tersebut. Mengingat hal ini, penyelenggaraan pelayanan haji dan umrah yang optimal menjadi hal krusial agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan lancar.

Pembentukan Badan Haji dan Umrah oleh Presiden Prabowo menandai upaya besar dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi jamaah. 

Dengan adanya badan khusus yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan haji dan umrah, diharapkan ada peningkatan koordinasi antarinstansi, efisiensi dalam penggunaan anggaran, dan pemenuhan standar pelayanan yang lebih baik. 

Badan Haji dan Umrah ini memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa seluruh proses mulai dari pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan jamaah haji dan umrah berlangsung dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, badan ini juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah, termasuk dalam hal akomodasi, transportasi, dan kesehatan selama di Arab Saudi. Namun, tugas ini bukan tanpa tantangan, terutama dengan adanya perubahan besar-besaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang diproyeksikan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui Visi Saudi 2030.

Visi Saudi 2030: Tantangan dan Peluang untuk Indonesia

Visi Saudi 2030, sebuah inisiatif ambisius yang diprakarsai oleh Pemerintah Arab Saudi, bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada sektor minyak dan memperluas sektor pariwisata, termasuk haji dan umrah, sebagai sumber pendapatan utama. 

Dengan target untuk meningkatkan jumlah jamaah haji menjadi 6 juta dan jamaah umrah mencapai 30 juta per tahun pada 2030, Visi Saudi 2030 mengharuskan berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk bersiap menghadapi perubahan dalam tata kelola, prosedur, dan standar pelayanan haji dan umrah. 

Saudi berencana membangun infrastruktur yang lebih modern dan mengadopsi teknologi tinggi dalam proses pelayanan, yang secara langsung akan mempengaruhi bagaimana jamaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, merasakan pengalaman ibadah di Tanah Suci.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun