Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan Syariah yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Harmonisasi UU tentang Haji dan Umrah dengan Visi Saudi 2030

28 Agustus 2024   11:15 Diperbarui: 28 Agustus 2024   11:15 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

3. Dukungan Infrastruktur dan Kebijakan Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dapat berperan dalam menyediakan infrastruktur yang memadai untuk mendukung penggunaan aplikasi Saudi Visa Bio di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, kebijakan yang mendorong adopsi teknologi digital dalam pengurusan Haji dan Umrah perlu dikembangkan, termasuk insentif bagi jamaah yang menggunakan aplikasi ini.

Kesimpulan

Harmonisasi UU No. 8 Tahun 2019 dengan Visi Saudi 2030 adalah langkah penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Haji di Indonesia dapat terus berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan peningkatan kuota Haji yang signifikan dan kemungkinan pergeseran ke arah kemandirian Haji, BPKH perlu menyesuaikan strategi subsidi, diversifikasi investasi, dan pengawasan untuk menghadapi tantangan baru. 

Dampak potensial dari pencairan setoran awal secara massal juga harus diantisipasi dengan strategi mitigasi yang tepat. Di samping itu, keterlibatan kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan sangat penting dalam mengorkestrasi upaya bersama untuk menyediakan pelayanan Haji yang lebih terjangkau dan berkualitas.

Peran KBIHU dan IPHI juga krusial dalam mendukung kemandirian jamaah Haji, terutama dalam menghadapi tantangan teknologi digital. Dengan mendampingi dan mengedukasi jamaah, serta bekerja sama dengan pemerintah dan swasta, KBIHU dan IPHI dapat memastikan bahwa jamaah Haji Indonesia siap menghadapi era digitalisasi dan dapat melaksanakan ibadah Haji dengan lebih mandiri dan efisien.

Penggunaan aplikasi Saudi Visa Bio sebagai alat pendukung pengajuan visa Haji dan Umrah secara mandiri juga menjadi langkah penting yang perlu didukung melalui revisi UU No. 8 Tahun 2019. Dengan demikian, Indonesia dapat mempertahankan posisinya sebagai salah satu penyelenggara Haji terbaik di dunia, selaras dengan perkembangan global dan kebutuhan jamaah yang terus meningkat.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun