Mohon tunggu...
Aishka Fairana
Aishka Fairana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Seorang Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kemendikbud Mengganti Seleksi Jalur Masuk PTN 2024, Bukti Nyata Pemerintah Peduli terhadap Pendidikan di Indonesia

10 Desember 2023   12:06 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:08 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Baru baru ini beredar bahwa Kemendikbud mengganti mekanisme seleksi jalur masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang nantinya akan terlaksana di tahun 2024 mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melakukan perubahan aturan terkait pola seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal tersebut dikatakan bahwa perubahan tersebut akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap kajian. Namun harapannya, mekanisme seleksi baru sudah dapat diterapkan mulai tahun depan yakni 2024.

Tak dapat dipungkiri, perubahan tersebut memang bertujuan tentu untuk membawa dampak yang baik bagi calon - calon mahasiswa dan semua pemangku kepentingan lainnya untuk kedepannya.

"Ada beberapa perubahan dalam SNPMB 2024, tetapi prinsip utama kita adalah kita memberikan layanan yang semakin lama semakin baik bagi calon mahasiswa dan juga membangun sistem yang berkeadilan. Sistem yang fair, sistem yang transparan, sistem yang akuntabel dan sistem yang efisien, efektif bagi semua pihak," kata Prof. Nizam di Gedung Kemendikbud Ristek, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).

Yang menjadi sorotan publik terkait dari wacana perubahan mekanisme seleksi ini adalah mahasiswa bebas memilih 4 pilihan Program Studi yang tadinya pada tahun - tahun sebelumnya hanya dapat memilih 2 Program Studi. 

Terkait perubahan mekanisme itu yakni : 

* Bagi calon mahasiswa yang memilih 1 atau 2 Program Studi

Maka calon mahasiswa dibebaskan untuk memilih Program Studi apapun. Namun, jika calon mahasiswa memilih 3 Program Studi, maka harus memilih 2 Program Akademik dan 1 Program Vokasi. Atau 2 Program Vokasi dan 1 Program Akademik.

* Jika calon mahasiswa memilih 4 pilihan Program Studi

Maka harus memilih 2 Program Akademik dan 2 Program Vokasi dengan minimal 1 Program Diploma 3.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Ganeferi menjelaskan perubahan tersebut terkait mekanisme pemeliharaan Program Studi ini bertujuan untuk menggabungkan Pendidikan Akademik dengan Vokasi pada sistem seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri pada 2024.

Dapat kita lihat bahwa, Pemerintah terkait memang sangat memperhatikan sebagaimana perkembangan pendidikan di Indonesia saat ini. Hampir setiap tahun, Kemendikbud selalu melakukan perubahan mengenai seleksi jalur masuk PTN. Hal tersebut tentu membawa pro dan kontra bagi calon-calon mahasiswa yang ingin masuk ke PTN pada saat itu karena dikatakan membingungkan dan rumit karena selalu berubah-ubah hampir setiap tahunnya.

Jika dilihat dari sisi positifnya, Kemendikbud ini memang sangat memperhatikan pendidikan yang terjadi di Indonesia. Prinsip utama nya adalah memberikan layanan yang akan semakin baik dan berkembang setiap tahunnya bagi calon-calon mahasiswa yang akan masuk ke PTN dan juga membangun sistem yang berkeadilan. Sistem yang fair, transparan, akuntabel dan sistem yang efisien serta efektif bagi semua pihak.

Selain daripada itu, dapat dilihat bahwa Pemerintah sangat memperhatikan penuh terkait perkembangan pendidikan di Indonesia ini dapat dilihat dari beberapa peran Pemerintah dalam perkembangan pendidikan, yakni :

1. Pemerintah berperan sebagai pelayan masyarakat

Pemerintah berperan sebagai pelayan masyarakat di dalam pendidikan yaitu Pemerintah mengutamakan masyarakat untuk dilayani agar pengembangan pendidikan setiap masyarakat bisa menjadi lebih baik lagi.

2. Pemerintah berperan sebagai fasilitator 

Pemerintah berperan sebagai fasilitator yaitu pemerintah sebagai penyedia tempat atau penyedia fasilitas untuk penyelenggaraan pendidikan. Dengan peran seperti ini, pemerintah seharusnya bisa berbaur dengan masyarakat dalam mendengarkan aspirasi mmereka terkait fasilitas sekolah yang ada di daerahnya terkait kurangnya atau perlunya perbaikan fasilitas.

3. Pemerintah berperan sebagai pendamping 

Pemerintah harus mendampingi masyarakat, menerima keluhan masyarakat, sehingga masyarakat bisa merasa bahwa pemerintah berpihak dan selalu ada untuk mendampingi mereka untuk memperoleh jawaban atas keluhan yang mereka rasakan mengenai pendidikan yang ada di daerahnya masing-masing. Melalui itulah masyarakat bisa merasakan peran nyata pemerintah dalam melayani rakyatnya.

4. Pemerintah berperan sebagai mitra

Pemerintah berperan sebagai mitra yaitu pemerintah menjadi rekan kerjasama antara pihak sekolah dan masyarakat. Pemerintah dalam menentukan kebijakan dalam pendidikan harus bisa mengerti dan memahami keadaan pendidikan dari setiap daerah. Sehingga nantinya tidak ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pihak pemerintah. 

5. Pemerintah berperan sebagai penyandang dana

Pemerintah sebagai penyandang dana yaitu pemerintah memberikan bantuan dana kepada instansi sekolah serta memberikan dana kepada sumber daya masyarakatnya langsung (siswa) yang membutuhkan. Tak hanya dari itu, pemerintah juga kerap mengadakan berbagai beasiswa yang dapat diambil oleh mahasiswa yang memiliki prestasi baik atau bagi mereka yang membutuhkan bantuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun