Mohon tunggu...
Aisha Adha Ainiya
Aisha Adha Ainiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Hi! namaku Aisha Adha Ainiya, mahasiswa Sastra Inggris di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Menyanyi menjadi hobby utama dikala senggang, mari ikuti aku mengeksplorasi dunia sastra dengan penuh antusiasme dan semangat :)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Putusan Kontroversial Mahkamah Konstitusi: Kepentingan Demokrasi atau Panggung Politik Pilkada 2024?

21 Agustus 2024   22:53 Diperbarui: 22 Agustus 2024   01:02 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar: narasinewsroom)

Pada Selasa (20/08), Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan dua gugatan terkait Pilkada 2024. Gugatan pertama, dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, membahas penyetaraan ambang batas pengusungan calon kepala daerah dengan persyaratan calon perseorangan, yang didasarkan pada jumlah penduduk. Gugatan kedua, dengan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengatur persyaratan usia minimum yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada saat pendaftaran.

Akan tetapi, apakah MK benar-benar mempertimbangkan dampak substansial dari keputusan-keputusan ini terhadap kualitas kepemimpinan dan keberlanjutan demokrasi lokal? Ataukah mereka hanya terlalu fokus pada pengaturan panggung politik untuk kepentingan tertentu?
Spekulasi berkembang bahwa putusan MK ini mungkin menguntungkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, yang juga merupakan anak Presiden Republik Indonesia, kini mulai diusulkan sebagai calon potensial dalam Pilkada 2024.

Meninjau kembali pada pemilu legislatif 2024, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang hanya memperoleh 2,81 persen suara, gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Meski begitu, dengan putusan baru Mahkamah Konstitusi, Kaesang masih memiliki peluang untuk maju sebagai calon kepala daerah. Hal ini karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diperkirakan akan berlangsung pada 2025, setelah Kaesang merayakan ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.

Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kedua perkara ini tentunya mengundang berbagai spekulasi mengenai motif di baliknya, terutama terkait dengan potensi pengaruhnya terhadap dinamika politik lokal dan kelangsungan demokrasi di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa besar pertimbangan yang diberikan terhadap kepentingan masyarakat luas dalam proses penentuan kebijakan hukum yang berdampak langsung pada penyelenggaraan Pilkada.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Kendati demikian, publik akan terus mencermati apakah keputusan ini benar-benar murni untuk kepentingan demokrasi atau ada kepentingan lain yang bermain di balik layar. Waktu yang akan menjawab apakah perubahan ini akan membawa dampak positif atau justru membuka peluang baru bagi dinamika politik yang lebih kompleks.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun