Mohon tunggu...
Aisa Ramadhani
Aisa Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Airlangga

Halo! Saya Aisa mahasiswa aktif Universitas Airlangga Program Studi Administrasi Publik yang menyukai tantangan dan juga belajar hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan e-KTP yang di Fotokopi untuk Pengurusan Administrasi, Lantas Apa Fungsi e-KTP yang Sebenarnya?

6 Juni 2022   18:15 Diperbarui: 6 Juni 2022   18:19 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di zaman yang serba digital ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan elektronik KTP untuk mempermudah pelayanan publik dengan sistem chip yang bisa ditap saja dan tidak perlu lagi difotokopi. 

Dukcapil juga mengatakan bahwa e-KTP telah memiliki keunggulan sistem informasi yang terintegrasi pada NIK sehingga semua informasi akan otomatis muncul secara digital tanpa harus mencetak ulang e-KTP. Nyatanya pada tahun 2021 lalu viral sejumlah keluhan masyarakat di sosial media terkait beberapa pelayanan administrasi dimana masih perlu e-KTP yang difotokopi. 

Dilihat dari fungsinya, diterapkannya kebijakan e-KTP merupakan sebagai salah satu pembaharuan KTP biasa ke KTP elektronik yang mana kartu identitas ini bisa dengan mudah digunakan hanya dengan menggesek chip pada kartu seperti e-money tanpa harus fotokopi lagi. 

Namun sayangnya hingga saat ini pun masih banyak dijumpai pelayanan publik yang meminta e-KTP yang difotokopi. Hal ini menjadi sorotan publik yang mana fungsi seharusnya e-KTP tidak ada bedanya dengan KTP biasa. 

Dukcapil menanggapi hal tersebut dengan menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika e-KTP difokokopi berkali-kali karena hal tersebut tidak akan menimbulkan dampak kerusakan tersendiri bagi e-KTP namun tetap saja di era kemajuan teknologi saat ini tidak dapat dibenarkan jika masih menggunakan e-KTP yang difotokopi. 

Dalam proses pembuatannya, Dukcapil mengatakan bahwa e-KTP sendiri memakan waktu sekitar 30-60 menit sedangkan pengambilannya bisa dilakukan setelah 14 hari. Namun kenyataannya tidak demikian, banyak masyarakat yang mengeluhkan pengambilan e-KTP memakan waktu 1 bulan penuh bahkan lebih. 

Dengan proses yang panjang itu sangat disayangkan jika e-KTP hanya dipakai untuk difotokopi padahal namanya saja sudah “elektronik KTP” bukan lagi KTP biasa. Hal ini membingungkan masyarakat hingga memunculkan pertanyaan bahwa percuma saja mengurus e-KTP yang memakan waktu hingga berbulan-bulan, tapi nyatanya setelah jadi hanya dipakai untuk difotokopi.

Masih banyaknya instansi atau lembaga kepengurusan administrasi yang meminta fotokopi e-KTP menurut Dukcapil hal tersebut dikarenakan instansi tersebut berarti belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil juga belum menerapkan sistem card reader. 

Penggunaan e-KTP yang masih difotokopi dalam proses pelayanan publik memang selain tidak efisien juga sangat tidak mencerminkan revolusi industri 4.0 yang bervisi mengembangkan teknologi serba digital untuk memudahkan kegiatan dan aktivitas manusia.

Disini dapat dilihat bahwa dalam proses pelayanan publik dengan seiring kemajuan teknologi yang pesat disampingnya pasti masih terdapat ketidaksiapan untuk menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0. 

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu diterapkan secara tegas standart  SOP dalam rangka meminimalisir keterlambatan sehingga nantinya pelayanan publik dapat berjalan tepat waktu dimana masyarakat diharapkan tidak lagi menunggu pengambilan e-KTP yang terlalu lama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun