Mohon tunggu...
Aisa Ramadhani
Aisa Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Airlangga

Halo! Saya Aisa mahasiswa aktif Universitas Airlangga Program Studi Administrasi Publik yang menyukai tantangan dan juga belajar hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan e-KTP yang di Fotokopi untuk Pengurusan Administrasi, Lantas Apa Fungsi e-KTP yang Sebenarnya?

6 Juni 2022   18:15 Diperbarui: 6 Juni 2022   18:19 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, perlu juga adanya sosialisasi atau penegasan kembali Peraturan Presiden No 67 Tahun 2011 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Pasal 10 C ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa semua instansi atau lembaga wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang dibutuhkan seperti card reader yang mana nantinya pemerintah dapat memberlakukan sanksi tegas apabila aturan tersebut tidak dijalankan oleh masing-masing instansi. 

Dengan demikian semua lembaga bisa segera menerapkan card reader sehingga budaya pengurusan administratif dengan memfotokopi e-KTP ini diharapkan dapat dihilangkan dan kedepannya e-KTP ini bisa dipergunakan sebaik mungkin sesuai perkembangan zaman serta fungsi yang seharusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun