Selain itu, perlu juga adanya sosialisasi atau penegasan kembali Peraturan Presiden No 67 Tahun 2011 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Pasal 10 C ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa semua instansi atau lembaga wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang dibutuhkan seperti card reader yang mana nantinya pemerintah dapat memberlakukan sanksi tegas apabila aturan tersebut tidak dijalankan oleh masing-masing instansi.Â
Dengan demikian semua lembaga bisa segera menerapkan card reader sehingga budaya pengurusan administratif dengan memfotokopi e-KTP ini diharapkan dapat dihilangkan dan kedepannya e-KTP ini bisa dipergunakan sebaik mungkin sesuai perkembangan zaman serta fungsi yang seharusnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H