Mohon tunggu...
Aisah Latif Mawarni
Aisah Latif Mawarni Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Akuntansi Universitas Negeri Yogyakarta

Saya Aisah Latif Mawarni, Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta. Selamat Membaca Email : aisahlatifma.aksigk21@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelaku Usaha Rasakan Dilema, Akibat Disahkannya RUU KIA

24 Juni 2022   22:40 Diperbarui: 4 Juli 2022   20:11 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Gettyimages.com 

Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, memang sudah dinantikan kehadirannya khususnya bagi para pekerja terutama karyawati, sebagaimana telah disahkan pada 9 Juni 2022 pada Rapat BADAN legislasi DPR. 

RUU KIA mengatur mengenai hak dan kewajiban terkait cuti, yang terangkum diantaranya; hak dan kewajiban terkait cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan; cuti keguguran 1,5 bulan (waktu istirahat);cuti mendampingi istri untuk suami, selama 40 hari; setiap ibu menyusui berhak mendapatkan waktu dan tempat untuk menyusui selama waktu kerja, serta hak atas diberikannya akses layanan kesehatan dan psikologi edukasi tentang kesehatan reproduksi dan kehamilan

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan "RUU KIA bertujuan untuk menciptakan Generasi Emas Indonesia menjadi sumber daya manusia atau SDM Indonesia yang unggul."

Melihat kedinamisan dunia saat ini, peran perempuan di berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pekerjaan yang sudah banyak diisi oleh perempuan, dari yang memang dirasa cocok-cocok saja, diperankan wanita sampai pekerjaan yang yang tak pernah dibayangkan akan di-handle juga oleh perempuan.

"Memang, RUU KIA ini berperan penting dalam menyejahterakan Ibu dan Anak sekaligus memberikan pemenuhan hak bagi Ibu dan Anak Indonesia."

Namun disisi lain, Keputusan diberlakukannya RUU KIA ini mengundang berbagai pro dan kontra dari pekerja juga pelaku usaha. Fokus penulis dalam bahasan artikel kali ini, yaitu pada pemberian cuti 6 bulan, yang rasa-rasanya kurang sesuai menurut pendapat para pelaku usaha, mulai dari pertimbangan produktivitas hingga menyoal upah karyawan cuti tersebut. 

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, mengatakan "Terus terang kami dunia usaha belum diajak bicara. Mestinya FGD (focus group discussion) dulu, dibicarakan dulu. Jangan sampai meledak gitu aja, jadi gaduh, bola liar, investasi kurang nyaman, Kita mau lepas dari pandemi tiba-tiba ada seperti ini lagi, kan nggak elegan. Dampaknya akan sangat negatif,.." 

Kira-kira dilema apa saja, dampak seperti apa sih yang dirasain pelaku usaha akibat kebijakan ini, yuk simak lebih lanjut!

  1. Turunnya produktivitas pekerja akibat rencana kebijakan ini.

Akibat kekosongan karyawan ditinggal cuti, bukan hal yang tidak mungkin untuk perusahaan untuk bongkar muat perusahaan guna menambal kekosongan tersebut. Yaaa, meskipun dengan cara menambal tadi bukanlah solusi yang optimal, pegawai baru pastinya perlu banyak beradaptasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun