Mohon tunggu...
Airlangga
Airlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

atlet karate

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Golput dalam Pemilu

21 November 2023   14:33 Diperbarui: 21 November 2023   14:33 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut kami bahwa golput adalah bentuk dari ekspresi politik, dengan adanya golput pemerintah seharusnya sadar bahwa pasangan calon presiden dan wakil calon presiden tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Jika mayoritas masyarakat memilih untuk golput, seharusnya diadakan pemilu ulang dengan kandidat yang berbeda

Jadi kesimpulan kami, bahwa golput adalah "HAK" dan bukan "KEWAJIBAN", karena tidak dilarang undang-undang atau konstitusi, oleh karena itu masyarakat mempunyai hak untuk tidak memilih calon presiden dan wakil presiden. Hak itu tidak boleh di paksakan oleh pihak manapun untuk ikut berpatisipasi dalan pemilu, karena itu adalah HAK setiap individu di dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun