Menurut kami bahwa golput adalah bentuk dari ekspresi politik, dengan adanya golput pemerintah seharusnya sadar bahwa pasangan calon presiden dan wakil calon presiden tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Jika mayoritas masyarakat memilih untuk golput, seharusnya diadakan pemilu ulang dengan kandidat yang berbeda
Jadi kesimpulan kami, bahwa golput adalah "HAK" dan bukan "KEWAJIBAN", karena tidak dilarang undang-undang atau konstitusi, oleh karena itu masyarakat mempunyai hak untuk tidak memilih calon presiden dan wakil presiden. Hak itu tidak boleh di paksakan oleh pihak manapun untuk ikut berpatisipasi dalan pemilu, karena itu adalah HAK setiap individu di dalam masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!