Bedasarkan buku Asuransi yang telah saya baca maka dapat disimpulkan
Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia yaitu memiliki perusahaan asuransi syariah pertama pada tahun 1994. Per bulan Desember 2017, Indonesia telah memiliki 63 perusahaan asuransi syariah, terdiri dari 30 asuransi jiwa syariah, 30 asuransi umum syariah, dan 3 reasuransi syariah (OJK, 2018). Konsep Dasar sendiri Asuransi syariah secara sederhana berarti saling tanggung bersama (joint guarantee). Berbeda dengan asuransi konvensional asuransi syariah menghindari ketidakpastian (gharar), unsur perjudian (maisir), dan unsur bunga (riba).Mekanisme Pengelolaan Dana.
Dalam sistem operasional asuransi konvensional terjadi kesepakatan antara peserta asuransi denga perusahaan asuransi bahwa peserta akan menyetorkan sejumlah premi untuk membeli produk asuransi yang disediakan perusahaan asuransi dengan ketentuan perusahaan akan memberikan uang pertanggungan kepada peserta yang mengalami risiko kerugian sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau polis asuransi.Â
Dalam asuransi syariah, para peserta asuransi merupakan kelompok yang menjadi pemilik sepenuhnya dana premi (shahibul maal), sementara perusahaan asuransi berperan sebagai pemegang amanah (mudharib) yang mengelola dana peserta asuransi. Â Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah Dalam peraturan menteri keuangan dinyatakan bahwa perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi dengan tambahan unsur investasi di dalamnya, maka selain harus menjaga kesehatan keuangan pada dana tabarru', perusahaan juga harus memelihara kesehatan keuangan dari dana pesertanya.
INSPIRASI :
 Karna buku ini sangat lengkap  dan terperinci  menjadikan paham tentang Asuransi Syariah dan membahas juga Asuransi Konvesional. Karena buku ini menjelaskan berbagai sub bab yang menjelaskan mengenai perasuransian syariah dan konvesional .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H