RIVIEW BUKU
Judul Buku : Akutansi Asuransi Syariah
Penulis : Al Nur Baniyah ,Sepky Mardian , Sri Mulyati ,Erina Maulidha
Edisi : Edisi kedua
Penerbit : Salemba Empat
Tahun terbit : 2019
Jumlah Halaman : 218 halaman
Pereview : Devi Indriani
PEMBAHASAAN
Pengertian Asuransi Syariah
Secara bahasa, kata assurantie merupakan cikal bakal dari asuransi yang berasal dari bahasa latin yaitu ascurare, yang berarti meyakinkan orang Kata ini kemudian diserap dari bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesta menjadi asurami. Sementara dalam bahasa Perancis kemudian dikenal sebagai arance, yang lebih berkaitan dengan pertanggungan atas jiwa seseorang. Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yakni antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Sedangkan asuransi  Syariah sendiri yaitu  kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asura syariah dan pemegang polis, dan perjanjian di antara para pemegang polis dalam rangka pengelolam kontribusi berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip Dasar Asuransi
Ada beberapa prinsip dasar yang menjadi pertimbangan perusahaan asuransi dalam memberikan layanan, yakni :
1. Harus ada hubungan antara yang diasuransikan (the insured) dengan penerima manfaat.
2. Terkait keakuratan penilaian risiko, tertanggung harus memberikan informasi secara lengkap dan akurat.
3. Terkait tujuan awal, tertanggung harus dipastikan membeli asuransi bukan untuk mencari keuntungan. Konsekuensinya, bila ada pihak lain yang memberikan kompensasi terhadap suatu kejadian buruk, maka kewajiban perusahaan asuransi berkurang sebanyak kompensasi tersebut.
4. Perusahaan asuransi harus memiliki banyak pihak tertanggung, sehingga risiko dapat didistribusikan
5. Suatu kejadian buruk yang diasuransikan harus dapat dihitung.
Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia
Indonesia baru memiliki perusahaan asuransi syariah pertama pada tahun 1994 dengan berdirinya perusahaan Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Takaful Keluarga yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Syarikat Takaful Indonesia. Pendirian ini merupakan hasil rekomendasi dan upaya awal yang dilakukan oleh tim TEPATI (Tim Pembentukan Takaful Indonesia) yang disponsori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Bank Muamalat Indonesia (BMI). Asuransi Tugu Mandiri. dan Departemen Keuangan RI (Sula, 2004).Per bulan Desember 2017, Indonesia telah memiliki 63 perusahaan asuransi syariah, terdiri dari 30 asuransi jiwa syariah, 30 asuransi umum syariah, dan 3 reasuransi syariah (OJK, 2018).
Manfaat Asuransi
Asuransi memberikan manfaat berupa rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, bisa juga berfungsi sebagai tabungan, alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha (dalam bentuk investasi). Beberapa orang mungkin telah memahaminya dan memiliki beragam jenis asuransi, baik untuk jiwa, properti, kendaraan, dan juga bisnisnya. Namun sebagian lagi dan ini yang lebih banyak jumlahnya di Indonesia-masih belum mempunyai minat untuk berasuransi.
Sistem Operasional Asuransi Syariah Dan Kovensional
a.Mekanisme Pengelolaan Risiko
Dalam kontrak asuransi konvensional, perusahaan mengikatkan din dengan peserta asuransi untuk menanggung risiko yang dialami oleh peserta yang waktunya tida pasti di masa depan. Dengan ketentuan bahwa peserta membayar premi yang jumlahnya tidak pasti tergantung dari kapan terjadinya risiko tersebut. Dalam asuransi syariah, peserta asuransi secara perseorangan mengikatkan diri dengan peserta lainnya untuk saling menanggung risiko kerugian (sharing of risk) dan para peserta asuransi sebagai satu kesatuan memberikan wewenang kepada perusahaan asuransi syariah untuk mengelola dana premi milik peserta.
b.Mekanisme Pengelolaan Dana
Dalam sistem operasional asuransi konvensional terjadi kesepakatan antara peserta asuransi denga perusahaan asuransi bahwa peserta akan menyetorkan sejumlah premi untuk membeli produl asuransi yang disediakan perusahaan asuransi dengan ketentuan perusahaan akan memberikan uang pertanggungan kepada peserta yang mengalami risiko kerugian sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau polis asuransi. Premi yang diterima perusahaan asuransi dari peserta asuransi sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.
Dalam asuransi syariah, para peserta asuransi merupakan kelompok yang menjadi pemilik sepenuhnya dana premi (shahibul maal), sementara perusahaan asuransi berperan sebagai pemegang amanah (mudharib) yang mengelola dana peserta asuransi. Hasil investasi selanjutnya akan dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi dengan pembagian keuntungan berdasarkan bagi hasil (nisbah) yang disepakati.