Mohon tunggu...
Airani Listia
Airani Listia Mohon Tunggu... Penulis - Ibu Rumah Tangga dan Freelance Content Writer

Mantan pekerja yang sedang sibuk menjadi emak-emak masa kini. Hobi menyebarkan kebaikan dengan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

QRIS Cross-Border Satu Sistem Pembayaran Menjangkau ASEAN

15 Oktober 2023   06:17 Diperbarui: 15 Oktober 2023   15:25 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi konsumen menggunakan QRIS Cross-Border I sumber : qris.online

Pada merchant, QRIS memiliki dua bentuk, yaitu QRIS Statis berbentuk sticker atau print out barcode yang dipajang oleh merchant mikro dan kecil. Sedangkan QRIS Dinamis, biasanya digunakan oleh merchant menengah yang ditampilkan di mesin EDC, layar monitor kasir, atau dalam smartphone yang mengeluarkan barcode untuk di scan. Sebagai konsumen, pembaca QRIS berbentuk menu atau fitur yang berada di aplikasi digital.

Bertransaksi menggunakan QRIS Cross-border sangat cepat, cukup dengan membuka satu aplikasi pembayaran digital sesuai aplikasi yang kamu miliki, baik melalui dompet digital atau mobile banking. Lalu, scan QRIS Cross-Border menggunakan fitur pembaca QR di aplikasi tersebut. Kemudian, masukkan nominal pembayaran mata uang asing, nanti akan ada konfirmasi tujuan dan nominal dalam rupiah, masukkan PIN, transaksi sukses dengan cepat.

Saat bertransaksi dengan QRIS Cross-Border semua pengeluaran sudah tercatat pada mutasi dompet digital atau rekening bank terkait yang digunakan, sebagai konsumen maupun merchant. Nominal yang tercatat juga sudah terkonversi dalam rupiah, sehingga kamu tidak akan kebingungan. Tidak perlu repot mengantre panjang hanya untuk membayar. Pembayaran yang cepat dengan pengeluaran tercatat cukup dengan satu aplikasi.

Pembayaran digital anti ribet tanpa bayar tunai dan aman

Belum lama ini Indonesia sempat heboh peristiwa penipuan pembayaran dengan uang mutilasi. Uang mutilasi adalah uang asli yang disobek dan ditempelkan pada uang palsu, sehingga tampak seperti uang asli. Ciri-ciri uang mutilasi yaitu ada perbedaan nomor seri dalam satu lembar uang, terdapat sambungan, tekstur uang palsu dan asli juga berbeda.

Fenomena uang mutilasi dan uang palsu cukup meresahkan masyarakat. Alasan ini yang membuat semakin banyak orang beralih menggunakan QRIS Cross-Border. QRIS Cross-Border merupakan pembayaran anti ribet tanpa bayar tunai.

Bepergian ke negara ASEAN tidak perlu menyiapkan uang tunai terlalu banyak dalam mata uang asing, tidak perlu khawatir didekati pencopet. Dari sisi merchant, tidak perlu uang kembalian ke konsumen, sehingga lebih aman tanpa takut menerima uang palsu. Keamanan terjamin, sudah pasti berizin dan diawasi BI.

Limit maksimal mencapai 20 juta, MDR QRIS murah meriah

Nah, ada yang spesial dari QRIS Cross-Border. Limit maksimal transaksi mencapai 20 juta rupiah. Limit yang cukup besar memudahkan konsumen puas berbelanja di negara ASEAN. Bukan hanya untuk berbelanja, limit yang besar juga memudahkan pebisnis Indonesia bertransaksi di negara ASEAN dengan aman.

QRIS Cross-Border selalu mengutamakan kesejahteraan pedagang, dan mementingkan kenyamanan konsumen. Informasi terbaru BI (18/08/2023), mulai secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 akan diterapkan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR).

Untuk kategori Usaha Mikro (UMI) transaksi pembayaran konsumen kurang dari 100 ribu rupiah tidak dikenakan biaya atau tarif MDR QRIS 0%, sedangkan transaksi melebihi 100 ribu rupiah dikenakan biaya mulai dari 0,3-0,7% sesuai kategori usaha dan nominal transaksi. Tarif MDR QRIS hanya diterapkan pada pelaku usaha. Jadi, tarif ini sama sekali tidak membebani konsumen. Bagaimana tidak murah meriah biaya yang dikenakan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun