"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
(QS. Ar-Rum 30: Ayat 21)
dan Hadis-hadis yang membahas pernikahan, perceraian, dan kewajiban suami-istri.
2.Hukum Ekonomi Islam: Indonesia juga memiliki perkembangan dalam penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Beberapa undang-undang dan peraturan telah diterbitkan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan obligasi syariah.
*Sumber: Beberapa undang-undang dan peraturan terkait ekonomi Islam telah diterbitkan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
*Dalil-dalil: Prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis, seperti larangan riba (bunga) berdasarkan Surat Al-Baqarah (2): 275-279 dan prinsip-prinsip perdagangan yang adil dan etis.
3.Sistem Peradilan Agama: Di Indonesia, terdapat pengadilan agama yang memiliki yurisdiksi atas perkara-perkara keluarga Muslim dan masalah-masalah hukum Islam lainnya. Pengadilan Agama memutuskan perkara berdasarkan hukum Islam dan prinsip-prinsip syariah yang berlaku di Indonesia.
*Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
*Al-Qur'an dan terjemahan serta tafsirnya.
*Kumpulan Hadis seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, dan hadis-hadis lainnya.
*Buku-buku hukum Islam yang membahas sistem peradilan agama, seperti "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" oleh Prof. Dr. H. Ali Mustafa Ya'qub dan "Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Asas dan Praktek" oleh Dr. H. Abdul Aziz Muthalib, M.Si.
*Publikasi dari Kementerian Agama dan lembaga-lembaga terkait lainnya yang membahas tentang peradilan agama dan hukum Islam di Indonesia.
4.Hukum Pidana:
a. Penerapan Hukum Jinayat: Beberapa provinsi di Indonesia, seperti Aceh, menerapkan hukum jinayat yang didasarkan pada interpretasi konservatif hukum Islam. Hukum jinayat mencakup pelanggaran-pelanggaran seperti khalwat (hubungan gelap), minuman keras, perjudian, dan kejahatan seksual.
b. Hukuman Pidana: Hukuman pidana di Indonesia didasarkan pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mencakup berbagai pelanggaran yang tidak terkait langsung dengan hukum Islam.
Berikut adalah penjelasan umum tentang hukum Islam dari berbagai sumber buku dan kitab:
*Al-Qur'an:
Al-Qur'an adalah kitab suci agama Islam dan merupakan sumber utama hukum Islam. Al-Qur'an mengandung petunjuk dan perintah hukum yang dianggap sebagai wahyu Allah. Ayat-ayat Al-Qur'an mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, moralitas, muamalah (hubungan antarmanusia), dan hukum keluarga. Contoh ayat Al-Qur'an yang relevan dengan hukum Islam adalah Surah Al-Baqarah ayat 83 yang menegaskan keadilan
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
wa iz akhoznaa miisaaqo baniii isrooo-iila laa ta'buduuna illalloha wa bil-waalidaini ihsaanaw wa zil-qurbaa wal-yataamaa wal-masaakiini wa quuluu lin-naasi husnaw wa aqiimush-sholaata wa aatuz-zakaah, summa tawallaitum illaa qoliilam mingkum wa angtum mu'ridhuun
"Dan (ingatlah) ketika kami mengambil janji dari Bani Israil, Janganlah kamu menyembah selain Allah dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari) kecuali sebagian kecil dari kamu dan kamu (masih menjadi) pembangkang."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 83)
Surah An-Nisa ayat 135 yang mengajarkan kebenaran dan keadilan
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: