Mohon tunggu...
Ainu Syifa
Ainu Syifa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi : Singing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam di Indonesia

18 Juni 2023   20:50 Diperbarui: 18 Juni 2023   21:44 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum keluarga Islam, juga dikenal sebagai hukum perdata Islam, adalah cabang hukum yang mengatur aspek-aspek kehidupan keluarga dalam agama Islam. Hukum keluarga Islam didasarkan pada ajaran agama Islam, termasuk Al-Qur'an, Hadis, ijtihad (penafsiran hukum oleh cendekiawan Islam), dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di masyarakat Muslim.Meskipun Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sistem hukum yang berlaku secara umum di Indonesia adalah hukum nasional yang berlandaskan pada konstitusi dan perundang-undangan nasional.

Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini secara tidak langsung mencerminkan pengaruh Islam dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, dalam praktik sehari-hari, hukum Islam diakui dan diterapkan dalam beberapa bidang kehidupan, terutama di wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim.

Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, ada beberapa aspek yang relevan untuk dipahami:

1.Hukum Keluarga Islam :Indonesia memiliki peraturan hukum khusus yang mengatur masalah-masalah keluarga Muslim, seperti pernikahan, perceraian, hak waris, dan wali nikah.

*Sumber: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah mengalami beberapa perubahan seiring waktu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah dua undang-undang penting yang mengatur masalah keluarga Muslim di Indonesia.
*Dalil-dalil: Dalil-dalil yang menjadi landasan hukum keluarga Islam di Indonesia termasuk Al-Qur'an dan Hadis. Beberapa dalil yang relevan adalah Surat An-Nisa' (4)

:4,Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

wa aatun-nisaaa-a shoduqootihinna nihlah, fa ing thibna lakum 'ang syai-im min-hu nafsang fa kuluuhu haniii-am mariii-aa

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 4)

Surat Ar-Rum (30): 21

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

wa min aayaatihiii an kholaqo lakum min angfusikum azwaajal litaskunuuu ilaihaa wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rohmah, inna fii zaalika la-aayaatil liqoumiy yatafakkaruun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun