Mohon tunggu...
Mochammad Ainur Rozikin
Mochammad Ainur Rozikin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

IG : @ainur_rozikin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Akad Istishna'

9 Juni 2023   22:26 Diperbarui: 9 Juni 2023   22:30 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Itu Akad Istishna'

Di dalam ekonomi Islam terdapat akad-akad dalam menjalankan transaksi antara penjual dengan pembeli diantaranya yaitu, Murabahah, Salam, Istishna', Mudharabah, Musyarakah, Wadi'ah, Wakalah, Ijarah, Kafalah, Hawalah, Rahn, dan Qardh. Nah pada pembahasan kali ini saya akan membahas tentang akad istishna dan turunannya.

Istishna' merupakan salah satu akad dalam jual beli Islam dimana transaksi produk antara penjual dengan pembeli dalam bentuk pemesanan barang terhadap pihak kedua dimana spesifikasi dari barang dan harga sudah disepakati dari awal, untuk bahan baku dari produk yang disepakati merupakan bahan baku dari pihak penjual. Untuk transaksi yang dijanjikan dapat bermacam-macam bentuknya bisa merupakan barang jadi, maupun barang yang masih mentah atau bisa disebut juga barang belum jadi. Salah satu contoh dari jual beli Istishna seperti pada proses pemesanan lemari yang masih belum jadi.

Akad Istishna ini bisa dibilang hampir mirip dengan akad salam dikarenakan barang yang diperjualbelikan ini masih belum ada, namun antara Istishna dengan Salam ini terdapat perbedaan. Yaitu akad Salam tidak membutuhkan proses pembuatan barang seperti yang terjadi pada akad Istishna ketika sebelum diserahkan kepada pembelinya.

Pada umumnya landasan syariah yang masih berlaku pada bai' as-salam ini juga berlaku pada bai' al-istishna'. Menurut Hanafi, bai' al-istishna' merupakan salah satu akad yang tidak boleh digunakan dalam jual beli Islam atau dilarang karena pihak penjual atau produsen barang mendasarkan pada argumentasi bahwa dasar kontrak dari jual beli itu harus ada dan dimiliki oleh pihak produsen atau  penjual, sedangkan dalam akad istishna ini, pokok atau dasar dari kontrak dari perjanjian itu tidak ada atau tidak dipunyai oleh produsen barang atau penjual. Namun menurut mazhab lainnya yaitu mazhab dari Imam Hanafi menyutui tentang kontrak istishna ini  atas dasar istishna.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Istishna dapat disebut dengan akad yang telah terikat atau terjalin antara pihak yang memesan barang (pihak pertama) dengan pihak yang memproduksi barang yang dipesan oleh pemesan, sebagai pihak kedua. Pihak kedua yang sebagai produsen harus membuatkan barang yang sesuai dengan kriteria atau yang diinginkan oleh pemesan (pihak pertama) dengan harga yang sudah ditetapkan atau disepakati antara pihak pertama dengan pihak kedua, yaitu pembiayaan yang dapat diciri-cirikan dengan pembayaran di awal atau di muka dan penyerahan barangnya berupa barang yang Tangguh.

Rukun dan Syarat Akad Istishna 

Rukun dapat diartikan dengan syarat yang harus ada dalam sebuah akad yang digunakan. Jika terdapat salah satu rukun dari akad yang dilanggar atau tidak ada dalam dalam akad, maka dapat dipastikan dengan jelas bahwa akad itu tidak sah atau tidak dapat digunakan sehingga harus menggunakan akad yang lain atau bisa digunakan jika sudah memebuhi semua rukun yang terdapat dalam akad agar akad itu bisa digunakan. Dalam akad Istishna sendiri, terdapat tiga rukun yang harus terdapat atau terpenuhi agar akad istishna ini bisa digunakan, yaitu antara lain :

  • Dua pihak yang bertransaksi :Dua pihak yang bertransaksi tadi yaitu pihak pertama atau pihak pemesan barang yang bisa disebut dengan mustashni'. Dan juga pihak kedua atau pihak yang memproduksi barang yang dipesan oleh pihak pertama atau bisa disebut juga dengan Shani'.
  • Barang yang akan diakadkan : Di dalam akad istishna ini, barang yang akan diakadkan dapat disebut dengan al-mahal.
  • Ijab Kabul atau Shigat : Ijab merupakan lafaz yang berasal dari pihak mustashni', disaat meminta dibuatkan pesanannya kepada pihak yang menjadi produsen dan memberikan imbalan atau gaji sesuai dengan hasilnya. Kabul merupakan jawaban yang diberikan dari pihak Shani', sebagai bukti menyatakan kesetujuannya terhadap kewajibannya dalam melaksanakan perintah dari pihak mustashni'. Akad  Istishna' sendiri bisa dibatalkan apabila terjadi kondisi dimana kedua belah pihak yaitu pihak pemesan dan pihak produsen sama-sama sepakat untuk membatalkan perjanjiannya, atau bisa juga kontrak bisa batal karena keadaan hukum yang bisa atau mengganggu hasil dari kerja produsen.

Praktik Akad Istishna dalam Perbankan

       Pembayaran menggunakan akad istishna' dalam perbankan syariah dapat dilaksanakan  dengan  tiga cara, yaitu pembayaran   yang dilakukan di muka,   pembayaran yang dilakukan pada saat  penyerahan  barang dari produsen kepada konsumen, dan pembayaran yang ditangguhkan. Pembiayaan    istishna' yang dilakukan oleh Bank Bukopin Syariah datang sebagai salah satu solusi yang diperuntukkan kepada nasabah yang sedang menhadapi krisis ekonomi atau bisa disebut juga dengan keterbatasan   dana   sehingga tidak dapat melakukan pembayaran yang diharuskan secara langsung atau tunai di muka ataupun pada saat penyerahan   barang yang sudah diselesaikan. Bank Bukopin Syariah memfasilitasi nasabah jika mereka ingin melakukan pembayaran kepada pihak kedua secara cicilan atau angsuran selama beberapa bulan ataupun tahun sesuai kesepakatan antara nasabah dengan bank.

       Aturan pada pembiayaan akad istishna' yang terjadi pada Bank Mandiri Syariah di awali dengan nasabah mengajukan  permohonan yang dibuat oleh nasabah dengan melampirkan macam - macam dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuhi syarat yang diperlukan. Pihak Bank Mandiri Syariah akan melakukan penelitian dan tentunya juga melakukan tinjauan langsung menuju ke lapangan yang menjadi tempat proyek berlangsung untuk dapat melihat secara langsung bagaimana proyek itu dan dapat  membuat gambaran  proyek  itu terlaksana. Jika apabila permohonan tidak diterima, dengan melakukan pertimbangan -- pertimbangan   tertentu,  maka dari  pihak Bank Mandiri Syariah akan melakukan kontak atau melakukan konfirmasi kepada nasabah ketika permohonannya ditolak. Dan apabila permohonan yang diberikan nasabah diterima, maka dari pihak bank akan langsung menindak lanjuti dan melakukan perjanjian dengan nasabah tentang transaksi akad istishna' yang akan diuganakan dalam kontraknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun