Â
UU ITE memiliki dua sisi yang saling bertentangan, yaitu sebagai alat perlindungan dan pembatasan. Di satu sisi, UU ini memberikan perlindungan terhadap transaksi elektronik dan keamanan digital, namun di sisi lain, penerapannya yang tidak proporsional dan interpretasi yang subjektif menjadikannya alat pembatasan kebebasan berpendapat. Diperlukan revisi dan pengawasan yang lebih ketat serta edukasi kepada masyarakat untuk memastikan UU ITE dapat berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya tanpa mengekang hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H