Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

1 Oktober 2024   12:08 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:08 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karakteristik Sosiologi Hukum

Karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum di dalam masyarakat dalam mewujudkan : deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan prediksi. Lebih lanjut karakteristik sosiologi hukum dapat dijelaskan sebagai berikut (Zainuddin Ali, 2008) : 1. Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum. 2. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan: mengapa suatu praktik-praktik hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat itu sendiri, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya dan sebagainya. 3. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. 4. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum, sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain.

Metode Kajian Sosiologi Hukum

Fenomena hukum dikaji oleh sosiologi hukum dalam wujudnya. Lebih jelas L.B. Curzon menuliskan; ".Roscoe Pound refers to this study as "sociology proper" based on a concept of law as one of the means of social control. Llyod writes of it as essentially a descriptive science employing empirical techniques. It is concerned with an examination of what the law sets about its task in the way it does. It views law as the product of a social system and as a means of controlling and changing that system..." dituliskan oleh L.B. Curzon, bahwa Roscou Pound menunjukkan studi sosiologi hukum sebagai studi yang didasarkan pada konsep hukum sebagai alat pengendali sosial. Sementara Llyod memandang sosiologi hukum sebagai ilmu deskriptif yang memanfaatkan teknik-teknik empiris. Hal ini berkaitan dengan perangkat hukum dengan tugastugasnya. Ia memandang hukum sebagai suatu produk sistem sosial dan alat untuk mengendalikan serta mengubah sistem itu. 

Dari uraian tersebut L.B. Curzon lebih memandang penggunaan istilah legal sociology untuk menunjuk studi spesifik tentang situasi-situasi, aturan-aturan hukum itu beroperasi, serta perilaku yang dihasilkannya. Dari hal ini dapat dibedakan antara sosiologi hukum dengan ilmu hukum normatif, yaitu terletak pada kegiatannya. Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada kajian law in books, sementara sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action. Ilmu hukum normatif lebih bersifat preskriptif, sosiologi hukum lebih menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif. Jurisprudentie model/kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan atau produk aturan, sedangkan dalam sociological model lebih mengarah kepada struktur sosial.

  • MASALAH YANG DISOROT DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM (Yulianta Saputra, S.H., M.H. Dosen Tetap Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Masalah yang Disorot

Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat, Persamaan-Persamaan dan Perbedaan-Perbedaan Sistem-Sistem Hukum, Sifat Sistem Hukum yang Dualistis, hukum dan kekuasaan, Hukum dan Nilai-Nilai Sosial Budaya, Kepastian Hukum dan Kesebandingan, Peranan Hukum Sebagai Alat Mengubah Masyarakat Saban masyarakat, selama hidupnya pasti pernah mengalami perubahan-perubahan,

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum.

ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal, yaitu: 1. Dasar-dasar sosial dari hukum atawa kerap kali disebut dengan basis sosial hukum. Yang dimaksud dengan basis sosial hukum adalah konteks mengapa suatu hukum lahir dan diberlakukan, meliputi nilai-nilai, kondisi sosial, konflik, dan lain-lain. Sebagai contoh dapat disebut amsalnya: hukum nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan; Sebagai contoh lagi yang lebih riil, yakni basis sosial dari kelahiran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah jamaknya realitas dalam masyarakat yang menunjukkan impak negatif dari peredaran pornografi nan tak terkendali jua tak berpayung hukum, amsalnya seks bebas di kalangan remaja, kehamilan di luar nikah, pemerkosaan, incest dan sebagainya.

 Pelbagai fakta itu mengakibatkan keresahan khalayak dan mencuatkan ide agar ada instrumen hukum nan asertif yang mengatur jua melarang peredaran pornografi serta menghukum para pelanggar ordinasi tersebut. Terlepas dari perdebatan alot pra lahirnya undang-undang a quo, maka dapat dimafhumi bahwa kelahiran ordinasi ini tak berada di ruang hampa. Ibaratnya bukan tanpa "angin" atawa "hujan" yang mendahuluinya, melainkan secara riil ada gejala sosial yang menganjuri.

2. Efek-efek hukum terhadap gejala sosial lain. Efek jua disebut sebagai akibat atawa dampak. Yang dimaksud dengan efek itu sendiri adalah keadaan yang terjadi dalam masyarakat sebagai impak dari pemberlakuan suatu hukum. Sebagai amsal, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran dalam khalayak terjadi gerakan antikorupsi, meliputi kehati-hatian menggunakan uang negara, maraknya bui dihuni oleh narapidana koruptor berlatar belakang pejabat, wakil rakyat, pengusaha naga yang melakukan tindak pidana suap dan sejenisnya.

  • SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM (Dr. Thahir, S.H., M.H. Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun