Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UAS Asuransi Syariah Review Skripsi

3 Juni 2024   08:25 Diperbarui: 3 Juni 2024   08:46 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I

Didalam bab ini berisi pendahuluan yang berisi latarbelakang masalah identifikasi masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka pemikiran, dan sistematika penulisan.

Dalam menghadapi tuntutan ini manusia sering sekali dihadapkan pada risiko-risiko yang membahayakan, bahkan sampai risiko yang dapat membahayakan nyawa. Dimana risiko-risiko ini nantinya tidak akan berdampak untuk diri sendiri saja melainkan juga akan berdampak untuk orang sekitar. 

Dikarenakan hal tersebut, seiring berkembangnya zaman banyak hal-hal yang juga di buat untuk mempertahankan sumber daya manusia. Dan salah satu cara untuk mempertahankan sumber daya manusia tersebut yaitu dengan membuat usaha untuk memberi memberikan proteksi dan perlindungan diri dari risiko-risiko yang akan terjadi di masa depan. 

Dengan tujuan untuk memperingan risiko-risiko yang timbul dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang membahayakan, maka dibentuklah asuransi. Masuknya asuransi ke Indonesia diawali dengan berdirinya sebuah perusahaan asuransi Belanda, De Nederlanden Van 1845. Pada 1853 terdapat perusahaan asuransi kerugian pertama di Indonesia, yaitu Bataviasche Zee End Brand Asurantie Maatschappij. 

Dan pada 1912 didirikan perusahaan asuransi jiwa bernama Asuransi Jiwa Boemi Poetra 1912. Sedangkan untuk perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia dibentuk pada tanggal 24 februari tahun 1994, yaitu dengan nama PT Syarikat Takaful Indonesia. Asuransi syariah (Ta'miin, Takaful atau Ta'awun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau Tabarru' yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 

Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram daan maksiat.  Asuransi merupakan salah satu cara untuk dapat meringankan risiko-risiko yang akan terjadi suatu saat nanti.

Dengan risiko pekerjaan yang tinggi, serta jaminan keselamatan dan kesehatan yang rendah tentu saja driver ojek online membutuhkan asuransi syariah untuk dapat membantu meminimalisir kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko pekerjaan yang dialami. Dan dengan pemahaman dan pengetahuan para driver ojek online mengenai asuransi syariah, serta kesadaran akan risiko pekerjaan yang tinggi, tidak menutup kemungkinan bahwa mereka berminat untuk menjadi peserta asuransi syariah. 

Walaupun pada kenyataannya, masih banyak juga masyarakat khususnya driver ojek online yang kurang memiliki pemahaman mengenai asuransi syariah dan menjadikan mereka enggan untuk menjadi peserta asuransi syariah, ini diperkuat dengan bukti dilapangan bahwa hanya tidak banyak driver ojek online yang menjadi peserta asuransi syariah. 

Namun jika di pikirkan kembali, banyak sekali produk-produk asuransi syariah yang sebenarnya wajib untuk diikuti oleh driver ojek online untuk meringankan beban risiko yang akan dialami nantinya, diantaranya asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan juga asuransi umum.

Sesuai dengan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis mengidentifikasi masalah yang ada didalam penelitian ini diantarannya sebagai berikut: 1. Masih rendahnya pemahaman serta kesadaran masyarakat terutama para driver ojek online terhadap asuransi syariah, ditengah risiko pekerjaan yang mereka lakukan. 2. Masih minimnya keinginan masyarakat untuk mencari tahu lebih dalam mengenai asuransi syariah. 3. Kurangnya sosialisasi mengenai betapa pentingnya asuransi syariah untuk para driver ojek online. 4. Masih rendahnya minat para driver ojek online untuk menjadi peserta asuransi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun