Terdapat perdebatan ahli hukum islam tentang status asuransi terbagi menjadi empat kelompok besar. Kelompok pertama adalah kelompok yang mengharamkan. Golongan ini berpendapat bahwa asuransi itu haram dalam segala bentuknya , termasuk asuransi jiwa dan kerugian. Yang memiliki alasan bahwa asuransi sama dengan judi, asuransi mengandung usur gharar, asuransi mengandung unsur riba, asurasi mengandung unsur pemerasan,hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Allah.
Kelompok kedua adalah kelompok ulama yang menghalalkan asuransi. Pendapat ini memiliki argumentasi bahwa tidak ada nas (Al-quran dan as-sunnah) yang melarang asuransi, ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak dalam asuransi, saling menguntungkan kedua belah pihak, asuransi dapat mendukung kepentingan umum,sebab premi-premi yang terkumpulddapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif, asuransi termasuk akad  mudharabah atau bagi hasil, asuransi termasuk koperasi,  dan asuransi dianalogikan (diqiyaskan) dengan system pensiun
Kelompok keempat, yaitu ulama yang berpendapat bahwa  asuransi hukumnya syubhat (samar, ragu-ragu). Alasannya adalah karena tidak ada dalil, baik alquran maupun al-Hadis, yang tegas mengharamkan maupun menghalalkannya.
GAMBARAN UMUM ASURANSI
Asuransi adalah persoalan kontenporer yang belum ditemukan hukumnya, baik dalam alquran, maupun al hadis. Oleh karena itu, perlu Upaya sungguh-sungguh menemukan status hukumnya. Sehingga bisa dijadikan pegangan hukum bagi umat islam. Upaya itu bukan sekedar ijtihad klinis tentang kehalalan, dan keharamannya tetapi bisa ditinjau dari sudut pandang filsafat hukum islam, seperti maqasid asy-syariah. Implementasi maqasid asy-syariah memberi warna baru dalam pembahasan asuransi. Dalam kajian syariah. Â Ada titik temu antara tujuan ditetapkannya syariah dengan maksud diadakannya asuransi. Â Keduanya bertemu dalam Upaya melindungi kepentingan manusia dalam bentuk menjaga kemaslahatan agama. jiwa, akal, keturunan, dan harta. Peranan asuransi dalam melindungi al-kulisyah al-khams bisa berupa jabruah (perwujudan), bisa juga berupa salryah (pencegahan/penolakan) Oleh karena itu, secara filosofis bahwa maksud dan tujuan seorang muslim dalam mengikuti program asuransi adalah dengan niatan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Adapun jenis, bentuk, dan tujuan dari akuntansi syariah.
Jenis-jenis asuransi syariah:
- Asuransi kerugian
- Asuransi jiwa
- Re-asuransi
Bentuk-bentuk asuransi:
- Asuransi timbal balik (Assurance mutualle)
- Asuransi ganti kerugiaan
- Asuransi sejumlah uang
- Asuransi premi
- Asuransi saling menanggung
- Asuransi wajib
Sifat-sifat asuransi:
- Sifat persetujuan
- Sifat timbal balik
- Sifat konsensual
- Sifat Perusahaan asuransi
- Sifat perkumpulan
- Sifat untung-untungan
- Sifat berat sebelah
- Perjanjian asuransi pada dasarnya adalah suatu perjanjian pergantian kerugian
- Perjanjian asuransi adalah pada perjanjian bersyarat.
Prinsip-prinsip hukum asuransi
- Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (principle of insurable interest)
- Asas indemnitas (principle of indemnity)
- Asas kejujuran yang sempurna
- Asas subrogasi pada penanggung
MAQASID ASY-SYARIAH DAN ASURANSI