Mohon tunggu...
Ainur Pinandita
Ainur Pinandita Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

jangan pernah meninggalkan budaya , karena tanpa budaya imanmu tak akan berdaya , Apapun budayanya yang penting tujuan budaya itu sendiri, kalo ndak mau tinggalkan , kalo mau seleksilah agar iman mu tidak tercabut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkaji Penerapan Pajak Sampah sebagai Pengganti Retribusi Sampah untuk Penguatan Ekonomi Nasional

14 Juni 2023   12:19 Diperbarui: 14 Juni 2023   12:21 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Permasalahan sampah saat ini merupakan salah satu masalah umum yang belum teratasi secara menyeluruh. Permasalahan sampah akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan bahkan dapat menimbulkan bahaya pada kesehatan mahluk hidup, apabila tidak diurus dengan baik. Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah merupakan salah satu penyebabnya, masih banyak masyarakat yang masih sering membuang sampah  sembarangan, berbagai alasan yang dilontarkan oleh masyarakat, seperti tidak adanya tempat khusus yang disediakan oleh pihak yang berwenang, dan bahkan ketidakpedulian masyarakat terhadap rasa malas untuk membuang sampah pada tempatnya.

            Data di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 menyebutkan total produksi sampah nasional telah mencapai 19,876 juta ton.yang dihasilkan 270 juta penduduk. Setiap penduduk memproduksi sekitar 0,68 kilogram sampah per hari. Jika diasumsikan bahwa setiap KK terdiri dari 4 orang, maka rata-rata setiap KK akan menghasilkan sekitar 2,72 kilogram sampah per hari. Sampah-sampah yang selalu ada ini pada akhirnya hanya menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Permasalahan lain akan muncul ketika TPA sudah tidak lagi mampu menampung sampah-sampah tersebut. Sampah akan tersebar di lingkungan tempat tinggal dan bisa mencemari lingkungan. Lingkungan yang tercemar oleh pembuangan sampah akhirnya akan kotor, kumuh, jorok dan bau, dan kemudian akan menimbulkan penyakit.

            Masih tingginya timbulan sampah menjadikan pemerintah sering disalahkan karena tidak mampu mengatasinya secara cepat. Akan tetapi masyarakat harus menyadari bahwa permasalahan sampah ini tidak harus ditangani oleh pemerintah saja tetapi perlu partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam melakukan pencegahan dan menjaga lingkungan agar tidak terjadi permasalahan sampah.

Masalah sampah sudah menjadi masalah lingkungan yang serius bagi bangsa Indonesia karena prestasi buruk berskala dunia telah ditorehkan Indonesia diantaranya:

1.  Berdasarkan data Jambeck (2015), Indonesia berada di peringkat kedua dunia penghasil sampah plastik ke laut yang mencapai sebesar 187,2 juta ton "

2. Pada Tahun 2021, berdasarkan data The Economics Intelligence Unit, Indonesia merupakan penghasil sampah makanan terbesar kedua di dunia. Adapun peringkat pertamanya adalah Arab Saudi dan peringkat ketiga adalah Amerika Serikat.

          Beberapa kebijakan sudah dibuat pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menekan laju timbulan sampah ini. Akan tetapi karena pertumbuhan penduduk yang pesat dan tingkat produksi sampah yang tinggi menjadikan masalah sampah ini sulit ditangani secara cepat.dan tuntas. Seperti Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mengamanatkan adanya pengurangan sampah rumah tangga sebesar 30 % pada tahun 2025. menjadi hal yang sulit diwujudkan jika pemerintah tidak segera mengambil kebijakan ekstem demi menggugah kesadaran masyarakat terkait sampah ini.

Retribusi Sampah yang Dipungut Pemerintah Kabupaten/Kota Belum Mampu Tuntaskan Masalah Sampah

          Untuk pembiayaan operasional pengelolaan sampah masing-masing Pemerintah Daerah kota/kabupaten mengeluarkan kebijakan untuk memungut retribusi sampah kepada masyarakat sesuai arahan dari Permendagri 7 tahun 2021 tentang Retribusi Sampah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Akan tetapi capaian rasio belanja pengelolaan sampah dan APBD pada kabupaten/kota masih jauh dari harapan karena tidak berimbang dengan persentase sampah yang terkelola.

Berikut contoh data Proporsi Belanja Program Pengelolaan Sampah 2022 pada beberapa kabupaten/kota (SIPSN-KLHK)

           Selain itu ada beberapa kendala dalam penanganan retribusi sampah ini diantaranya tidak adanya ketepaduan hierarki antar tim pelaksana pemungutan retribusi sampah yaitu Dinas Kebersihan selaku koodinator dan dibantu oleh lurah, RT dan RW setempat untuk menyelenggarakan pemungutan retribusi sampah beserta administrasinya. Adanya berbagai struktur dalam pemungutan retribusi sampah ini  telah memunculkan kompleksitas dalam pelaksanaannya. Hal ini  memang memudahkan para pelaksana dalam menjalankan tugasnya, namun juga meyebabkan dualisme tugas. Keadaan ini menyebabkan saling lempar tanggung jawab diantara aparat pelaksana jika terjadi permasalahan. Selain itu kebocoraan dana retribusi masyarakat juga sangat rawan terjadi kaena banyak orang dan birokrasi yang terlibat..

          Dengan beberapa kendala diatas, seyogyanya retribusi sampah ini bisa dicari alternatif (penggantinya) dengan sistim lebih mudah dan birokrasi yang praktis sehingga uang retribusi dari rakyat bisa terjaga utuh dari hulu hingga hilir untuk pembiayaan pengelolaan sampah daerah. Salah satu solusi alternatifnya adalah dengan memberlakukan pajak sampah.sebagai pengganti retribusi sampah.

 

Pemerintah Masih Mengkaji Penambahan Sampah sebagai Objek Pajak

          Pemerintah saat ini masih berencana mengkaji penambahan sampah sebagai objek pajak dari pemerintah kabupaten/kota melalui RUU. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) juga sudah menyepakati usulah pemerintah terkait penambahan jenis pajak baru untuk pemerintah kabupaten kota. Ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) terkait. APEKSI, mengusulkan penambahan jenis pajak khusus untuk pemerintah kota/ kabupaten yaitu pajak sampah sebagai pengganti pungutan retribusi kebersihan untuk mengatasi permasalahan sampah. Usulan tersebut memiliki tujuan agar masyarakat ikut terlibat dalam proses pengelolaan sampah. Dengan pajak sampah masyarakat bisa lebih bertanggungjawab dan mulai mengurangi produksi sampah dari rumah masing-masing dan ikut bertanggung jawab untuk mengurangi produksi sampah. .

          Sekedar wacana untuk teknis datanya dapat menggunakan NPWP masing-masing kepala keluarga dengan besaran biaya pajak sejumlah nominal biaya retribusi sampah. Untuk memudahkan pembayaran bisa lewat pay-digital (e-billing) atau pada portal pembayaran yang ditunjuk. Untuk pengelolaan tagihan bagi yang belum membayar hingga waktu tertentu (misal 1 bulan) datanya bisa diserahkan RT / RW untuk menegur warganya. Untuk yang membandel dan tidak membayar pajak sampah  lebih dari 3 bulan bisa di tegur / di datangi oleh petugas pajak dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan pajak yang berlaku.

          Pajak dengan obyek sampah ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut bertanggung jawab mengurangi produksi sampah dari rumah masing-masing dan menambah minat masyarakat untuk memilah sampah yang dapat didaur ulang. Selain itu, pajak sampah juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program-program lingkungan hidup dan ekonomi yang lebih baik. Sehingga pemerintah daerah mempunyai kemampuan mewujudkan lingkungan sehat bagi masyarakatnya karena mampu mandiri mengatasi pembiayaan pengelolaan sampah tanpa membebani APBD.  Dengan APBD yang terjaga proporsi anggaran peruntukannya menjadikan pemerintah daerah bisa melanjutkan pembangunan ekonomi daerahnya dan memperkuat ekonomi nasional demi sebesar-besar kemakmuan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun