Ketidakadilan, merupakan suatu keadaan yang membuat seseorang melakukan tindakan yang merenggut hak-hak milik individu atau kelompok dalam masyarakat secara tidak adil atau bahkan melanggar batas keadilan yang sudah ditetapkan, ketidakadilan dapat muncul dimana saja baik itu dalam lingkungan sekitar kita, sekolah, dan bahkan masyarakat.Â
Ketidakadilan ini dapat muncul dalam berbagai bentuk seperti diskriminasi sosial, kesenjangan ekonomi, ketimpangan dalam pendidikan, dan perlakuan yang tidak mengenakan yang dilakukan oleh orang lain, ketidakadilan ini seringkali mengarah pada hal hal seperti perpecahan dalam masyarakat, perasaan frustasi, dan ketegangan yang ada di masyarakat.Â
Ketidakadilan juga bisa dilihat dari ketidakseimbangan dalam aspek pendidikan. misalnya perundungan atau bullying, Bullying merupakan bentuk ketidakadilan yang terjadi di pendidikan, pada awal tahun 2024 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 141 aduan kekerasan anak dimana Jenis bullying yang sering dialami korban adalah bullying fisik (55,5%), bullying verbal (29,3%), dan bullying psikologis (15,2%).
Bullying adalah masalah serius yang memengaruhi banyak aspek kehidupan individu, mulai dari kesehatan mental hingga hubungan sosial. Untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, diperlukan kerjasama antara orang tua, sekolah, masyarakat, dan lembaga lainnya. Dengan pendidikan yang aman dan kebijakan serta dukungan kita dapat mendorong para korban bullying agar menjadi individu yang kuat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H