Mohon tunggu...
Ainunnisa Isnaeni
Ainunnisa Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Sriwijaya

Fall Down 7, Stand Up 8!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Negara Ideal Menurut Pandangan Abul A'la Maududi, Seperti Apa Sih?

16 November 2022   21:25 Diperbarui: 16 November 2022   21:44 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semua orang mempunyai standar kriteria idealnya tersendiri. Banyak dari tokoh-tokoh cendekiawan menyumbangkan pikirannya mengenai konsep negara ideal. Salah satu pemikiran dari tokoh cendekiawan yang akan saya bahas adalah pemikiran konsep negara ideal menurut Abul A'la Maududi. 

Abul A'la Maududi merupakan intelektual muslim india yang lahir di Aurangabad, kesultanan Hyberabad (Deccan), suatu wilayah di India, pada tanggal 25 September 1903. Beliau merupakan tokoh pergerakan yang banyak berbicara tentang politik, ekonomi, dan pastinya tentang agama Islam. 

Al-Maududi merupakan pemikir besar Islam yang sangat terkenal di dunia Islam. Sehingga tak heran pemikiran dan ide idenya mampu menjelaskan fenomena-fenomena sosial secara krisis dan sistematis. 

Sebagai seorang pemikir Al-Maududi sangat memperhatikan doktrin ajaran Islam. Abul A'la Maududi selalu berusaha untuk membangun paradigma pemikirannya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Dalam hal ini beliau memahami konsep negara melalui  Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 55 yang artinya: 

"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik. (An-Nur 55)" 

Serta Hadis yang berbunyi: 

"Dari Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda : "ingat, setiap kamu semua adalah seorang pemimpin dan tiap-tiap kamu akan diminta pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya, maka seorang pemimpin (imam) yang memimpin manusia adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang istri adalah pemimpin atas kehidupan rumah tangga suaminya dan ia akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya, dan seorang hamba sahaya adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya". (HR. Muslim).

Pada Abad ke-20, terutama pasca runtuhnya khilafah Islam di Turki (622-1924 M). Masalah konstitusi negara kembali hangat dibicarakan.  Banyak spekulasi dari para pemikir islam yang menimbulkan perbedaan pemahaman dan pandangan mengenai masalah bentuk negara dan kenegaraan. Al-Maududi meletakkan tiga asas sebagai landasan konstitusi, yaitu harus bersifat Universal, Ideologis, dan demokratis. Al-Maududi juga mengatakan bahwa negara islam yang ideal memiliki 3 prinsip, yaitu: 

  • Islam merupakan agama yang paripurna, lengkap dengan cara dan petunjuk untuk mengatur kehidupan manusa, termasuk kehidupan berpolitik. Manusia harus berpolitik dengan berpedoman dengan system politik Islam yang merujuk pada system kepemerintahan zaman khulafa Al-Rasyidin. 
  • Kekuasaan dan kedaulatan tertinggi dalam suatu negara  adalah Allah SWT. Sedangkan manusia hanyalah khilafah atau sebagai pelaku dari kedaulatan tersebut. 
  • Berpolitik tanpa adanya batasan maupun ikatan-ikatan secara kebahasaan, kebangsaan, dan geografis. Syarat-syarat penguasa atau pemimpin harus beragama Islam, laki-laki dan sudah dewasa (berakal sehat).

Menurut Abul A'la Maududi sebuah negara yang ideal adalah negara islam yang berpacu pada tiga asas pemikiran politik, yaitu tauhid, risalah kenabian Muhammad SAW, dan pemahaman yang tepat terhadap konsep khilafah. Al-Maududi berpendapat bahwa negara tidak bisa dilepaskan dari agama dan agama pun tidak bisa berdiri tanpa hukum dan sistem.  

Menurut Al-Maududi negara itu wujud dari misi islam yang agung dan merupakan salah satu kewajiban agama. Maka  negara yang dibangun harus dipelihara eksistensinya, tetapi tidak boleh negara itu didewa-dewakan. 

Dari penyampaian di atas, dapat disimpulkan bahwa Abul A'la Maududi menghendaki negara islam dengan menjalankan segala sesuatunya berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis atau disebut  konsep negara Theokrasi sebagai bentuk konsep negara ideal. Karena menurut beliau Al-Qur'an  dan Hadis bersifat lengkap, luas, dan menyeluruh sehingga mampu menjawab segala permasalahan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun