Oleh : Ainun Nasikhah dan Naqiyatul Barara
Kesetaraan gender adalah salah satu topik yang sering dibahas di berbagai belahan dunia. Intinya, kesetaraan gender berarti memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang, tanpa memandang jenis kelamin mereka. Kesetaraan gender itu sebenarnya bukan hal yang baru. Tapi kenapa ya, sampai sekarang sering banget dibahas? Karena kenyataannya meskipun dunia sudah semakin maju, masih banyak banget kesenjangan antara lak-laki dan perempuan, bahkan ditempat-tempat yang kelihatannya modern. Mulai dari soal gaji yang tidak sama, akses pendidikan, peran di masyarakat, hingga berpartisipasi dalam pengambilan keputusan semuanya masih menjadi tantangan.
Sebenarnya, kesetaraan gender itu bukan cuma soal perempuan saja. Ini juga soal laki-laki yang sering dibebani eskpektasi tinggi, seperti harus selalu kuat dan tidak boleh nangis. Padahal, gender itu seharusnya bukan jadi penghalang buat orang untuk mendapatkan sesuatu yang mereka mau, kan? Contohnya, perempuan sering dianggap hanya pantas untuk mengurus rumah tangga, sementara laki-laki diharapkan menjadi tulang punggung keluarga. Seharusnya, baik laki-laki maupun perempuan bisa menjalani peran yang sama asalkan mereka memiliki kesempatan dan dukungan yang memadai.
Kesetaraan gender adalah istilah yang umum digunakan dalam studi gender untuk menunjukkan pembagian yang seimbang dan adil. Kesetaraan gender berarti keadaan dimana laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama, sebanding dan setara dalam hal mendapatkan hak-haknya sebagai manusia dalam segala aspek kehidupan. Kesetaraan gender merupakan sebuah konsep  dimana stereotip tidak lagi membatasi peran laki-laki dan perempuan dalam mengembangkan  potensinya (Sari & Ismail 2021).
Dari perspektif hak asasi manusia, kesetaraan gender berdasarkan UUD 1945. Negara Indonesia berdiri berdasarkan hukum dan bukan atas kekuasaan. Untuk menjadi negara hukum, Indonesia harus memenuhi empat unsur negara hukum: perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan yang didasarkan pada hukum dan peradilan administrasi (Syafe’i et al. 2020). Karena Indonesia adalah negara yang mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak alami yang diberikan kepada manusia sehingga hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan untuk meningkatkan martabat manusia. Selain itu, beberapa perjanjian internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia telah disetujui, seperti International Convention of Civil and Political Right (ICCPR) Nomor 12 Tahun 2005 dan International Convention of Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) Nomor 11 Tahun 2005.
Kesetaraan gender dalam dunia kerja merupakan elemen penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Ketimpangan gender, seperti diskriminasi terhadap perempuan dalam akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, masih menjadi tantangan besar di banyak wilayah, termasuk Provinsi Jambi.Stereotipe gender, yang mengkotak-kotakkan peran dan kemampuan berdasarkan jenis kelamin, menjadi penghalang bagi perempuan untuk memasuki dan berkembang dalam dunia kerja. Contohnya, profesi seperti perawat, guru, dan sekretaris sering diasosiasikan denganperempuan, sementara profesi seperti insinyur, pilot, dan pemimpin perusahaan dianggap lebih cocok untuk laki-laki (Pertiwi, Heriberta & Hardiani 2021).
Stereotipe ini menghambat perempuan untuk mengembangkan potensi mereka dan memberikan kontribusi dalam berbagai bidang, serta menciptakan bias dalam proses rekrutmen dan promosi. Untuk mengatasi steroetipe gender yang membawa dampak buruk maka edukasi kritis sejak dini menjadi kunci utama dengan menanamkan pemahaman bahwa gender adalah spektrum yang luas, bukan kotak sempit, serta menghilangkan asumsi dan bias yang tertanam dalam budaya. Selain itu, mendorong partisipasi perempuan dalam berbagai bidang, baik di ranah publik maupun privat, dengan memberikan akses dan peluang yang setara. Tidak kalah penting, membangun sistem hukum dan kebijakan yang adil dan inklusif, serta menentang diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, menjadi langkah strategis untuk menciptakan masyarakat yang setara dan bermartabat bagi semua. Lebih lanjut ironisnya kondisi Stereotipe gender terkadang juga diperparah dengan kekerasan (Lenda, Rahmadani & Lestarika 2024)
Manfaat dari kesetaraan gender sangat besar, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa negara dengan tingkat kesetaraan gender yang tinggi cenderung memiliki ekonomi yang lebih kuat, tingkat pendidikan yang lebih baik, dan masyarakat yang lebih damai. Kesetaraan gender juga membantu mengurangi kemiskinan dengan memastikan semua orang memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan peluang.
Beberapa penelitian juga bilang kalau kesetaraan gender bisa memberi dampak yang besar untuk perkembangan masyarakat. Misalnya, dunia bisa nambah triliunan dolar dalam ekonomi global jika perempuan mempunyai akses yang sama dengan laki-laki dalam bekerja dan berkarya (World Economic Forum 2023). Jadi, kesetaraan gender ini bukan cuma isu hak asasi, tetapi juga kunci untuk kemajuan. Kita perlu terus bergerak dan mendukung kesetaraan gender dengan cara memulai dari hal kecil seperti menghargai pendapat orang lain tanpa memandang gender, mendukung kebijakan yang adil, dan edukasi masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender ini.
Meskipun tidak ada hambatan formal bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam dunia kerja, norma sosial dan budaya patriarki seringkali menjadi penghalang. Banyak perempuan yang terbatas pada peran tradisional sebagai ibu rumah tangga dan mengalami kesulitan untuk masuk ke sektor formal. Selain itu, diskriminasi terhadap perempuan juga terlihat dalam ketimpangan upah, kurangnya akses ke pelatihan, serta peluang kepemimpinan yang minim. Kondisi ini semakin memperparah ketidaksetaraan gender, menghambat perempuan untuk mendapatkan manfaat yang setara dari pembangunan ekonomi.